Prof Yusril: Intimidasi Dan Persekusi Terhadap Pengurus HTI Melanggar Hukum

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan mengambil jalur hukum jika warga masyarakat masih melakukan tindakan intimidasi dan persekusi terhadap anggota maupun pengurus.

Begitu dikatakan kuasa hukum HTI, Profesor Yusril Ihza Mahendra dalam konfrensi pers yang diadakan di Ihza & Ihza Law Firm, Kasablanca, Jakarta Selatan, Senin sore (4/6).

Menurut dia, pasca Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Perkumpulan HTI banyak tindakan intimidasi dan persekusi yang dilakukan oleh warga masyarakat kepada anggota maupun pengurus.

“Di berbagai daerah marak terjadi tindakan penghalangan dan penghadangan anggota dan atau pengurus HTI yang mengarah kepada intimidasi dan persekusi,” jelas Yusril.

Dia menjelaskan, jika masyarakat selama ini berpandangan salah karena menganggap bekas HTI tidak boleh melakukan kegiatan. Mulai dari berdakwah, memberi ceramah, menyampaikan khutbah, hingga menghadiri pengajian.

Yusril menegaskan, selama ini HTI sudah menaati hukum dengan tidak melakukan kegiatan atas nama lembaga perkumpulan. Sebab, yang dibubarkan oleh putusan PTUN Jakarta adalah Perkumpulan HTI sebagai lembaga.

“Atas dasar itu maka segala upaya-upaya yang menghalangi, menghadang, atau lebih jauh lagi mengintimidasi dan mempersekusi individu-individu, anggota atau pengurus HTI untuk melakukan ceramah, pengajian, khutbah, dan kegiatan dakwah lainnya adalah pelanggaran hukum dan pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk menjalankan kebebasar beragama,” lanjutnya.

Yusril akan mengambil jalur hukum jika tindakan intimidasi dan persekusi masih dilakukan oleh warga masyarakat terhadap anggota maupun pengurus HTI.

“Atas kejadian-kejadian tersebut kami akan menindaklanjutinya secara hukum yang berlaku,” tandasnya.[]

Sumber: rmol.co

 

Share artikel ini: