Prof. Suteki: Presiden Harus Inisiasi Pelarangan L96T
Mediaumat.id – Polemik terkait Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris mengibarkan bendera L96T, Pakar Hukum dan Masyarakat, Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. menghendaki, presiden menginisiasi pelarangan L96T.
“Presiden jika pancasilais harus menginisiasi pelarangan L96T di seluruh wilayah Indonesia,” ulasnya dalam segmen Tanya Profesor, PBNU: Bendera L96T Bukan Urusan Kita, Prof. Suteki: PBNU Dukung L96T? di kanal YouTube Prof. Suteki, Senin (23/5/2022).
Selain itu, menurut Prof. Suteki, presiden harus memidana pelaku, pelopor, promotor, penyandang dana, layaknya pemberantasan terorisme. “Ini teror moral, teror mental, dan teror agama. Presiden buat Perppu dan DPR ancang-ancang menetapkannya sebagai UU,” imbuhnya.
Jika perlu, katanya, di daerah diupayakan menyusun Perda Larangan L96T, jika di tingkat nasional pemerintah pusat mengabaikan terhadap fenomena kerusakan moral ini untuk mengisi kekosongan hukum dan mestinya tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD, dan UU.
“Tujuannya satu, memberantas perilaku seks menyimpang yang mengundang azab Allah sebagaimana sejarah zaman Nabi Luth telah membuktikannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, sebenarnya telah terang bahwa propaganda L96T merupakan sebuah konspirasi global yang akan membawa bahaya besar bagi negeri ini dan penduduknya.
“Penyebaran L96T di Indonesia merupakan upaya sistematis yang banyak dipengaruhi oleh serangan budaya Barat. Hal ini dimaksudkan untuk menjauhkan masyarakat Indonesia dan meninggalkan ajaran agamanya, alias sekularisme,” jelasnya.
Karenanya, Guru Besar Fakultas Hukum UNDIP ini berharap, L96T harus ditolak dan dilawan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
“Perlawanan dari segi hukum harus disiapkan sanksi bagi para pelakunya. Jika tidak ada sanksi apa gunanya hukum? Bukankah hukum dibuat sebagai sarana mencegah dan membuat jera pelaku kriminal. Jika tidak ada sanksi, sama saja bohong,” pungkasnya.[] Puspita Satyawati