Prof. Suteki: Penistaan Agama adalah Kejahatan Serius

 Prof. Suteki: Penistaan Agama adalah Kejahatan Serius

Mediaumat.id – Pakar Hukum dan Masyarakat, Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. mengungkapkan, penistaan agama merupakan kejahatan yang serius.

“Penistaan agama adalah kejahatan yang serius, karenanya aparat penegak hukum wajib sigap untuk segera mengambil tindakan,” tuturnya dalam Diskusi Online Media Umat: 300 Ayat Al-Qur’an Ingin Dihapus, Ngajak Perang? di kanal YouTube Media Umat, Ahad (20/3/2022).

Selain itu, Prof. Suteki meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) wajib segera bersidang mengeluarkan fatwa keagamaan. Menurutnya, ini sebagai dasar tindakan lebih lanjut memproses secara hukum Abraham Moses yang membuat konten YouTube berisi penodaan terhadap Al-Qur’an dengan menuduh ayat-ayat penyebab intoleransi dan radikalisme di Indonesia.

“Negara kita adalah negara hukum, karena itu kasus ini harus segera dibawa ke pengadilan. Biarlah hakim yang memutus perkara,” imbuhnya.

Ia memandang, jika kasus ini diamputasi tidak sampai ke persidangan, dikhawatirkan akan timbul kemarahan umat.

“Dan bisa saja umat mengambil tindakan di luar hukum. Hal ini tentu tidak kita harapkan,” cetusnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Undip ini menjelaskan, jika dilihat dari sisi hukum formal, tindakan Abraham Moses diduga kuat memenuhi, pertama, unsur tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE,” bebernya.

Kedua, kata Prof. Suteki, memenuhi unsur delik Penodaan Agama PNPS (UU) No. 1 Tahun 1965 dan dimasukkan Pasal 156a ke KUHP.

“Delik penodaan agama yang kerap disebut penistaan agama yang diatur dalam ketentuan Pasal 156 huruf a KUHP ini sesungguhnya bersumber dari Pasal 4 UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU No. 1/PNPS/1965) yang berbunyi: ‘Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalagunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia’,” urainya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, tindak pidana yang ditentukan dalam Pasal 156 KUHP mempunyai obyek golongan penduduk yang salah satu pembedaannya berdasarkan agama.

“Dengan demikian, pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan, ini merupakan tindak pidana. Hal ini dimaksudkan untuk memelihara perdamaian di antara golongan agama yang berbeda-beda, sehingga ketertiban umum dapat tercapai,” ulasnya.

Namun anehnya, menurut Prof. Suteki, laporan LBH Street Lawyer terhadap Abraham Moses ditolak oleh Bareskrim Mabes Polri. Ia menyebut, petugas Bareskrim tidak menerbitkan laporan polisi lantaran tidak ada fatwa MUI terhadap apa yang dikatakan Abraham Moses.

“Saya kira tidak mutlak fatwa MUI sebagai syarat pelaporan tindak pidana penodaan agama. Meskipun kalau sudah ada tentu lebih baik,” pungkasnya.[] Puspita Satyawati

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *