Prof. Suteki: Kitab Suci di Atas Konstitusi

 Prof. Suteki: Kitab Suci di Atas Konstitusi

Mediaumat.id – Pakar Hukum dan Filsafat Pancasila, Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. menyatakan bahwa kitab suci di atas konstitusi.

“Jadi, berdasarkan teori pembentukan hukum sebagaimana dikatakan oleh Thomas Aquinas, saya tetap berprinsip bahwa kitab suci di atas konstitusi,” tegasnya dalam program Fokus: Haruskah Ayat Suci di Atas Ayat Konstitusi? di kanal YouTube UIY Official, Ahad (17/4/2022).

Guru Besar Fakultas Hukum Undip ini mengungkapkan, konstitusi dibuat juga bersumber dari devine law (kitab suci), sehingga sebuah konstitusi seharusnya tidak memuat ketentuan yang bertentangan dengan kitab suci.

“Oleh karenanya, dapat diamini dalil yang dikemukakan oleh ahli hukum kita Oemar Seno Adji yang berbunyi: No law without moral, no moral without religion. Hukum (konstitusi) ternyata harus tetap bersumber dari nilai-nilai agama,” imbuhnya.

Berdasar prinsip ini, ia mengingatkan, maka tidak boleh konstitusi dilanggar demi kepentingan rezim yang mengatasnamakan penerapan dalil salus populi suprema lex esto.

“Harus diingat pula dalil yang dikatakan oleh Thomas Aquinas yang berbunyi, ‘Lex injusta non est lex,’ artinya hukum yang tidak adil bukanlah hukum,” ujarnya.

Prof. Suteki melanjutkan, sebagai negara hukum transendental, menurut Thomas Aquinas maka hukum yang direproduksi kembali melalui lembaga-lembaga supra dan infrastruktur negara (human law) seharusnya dijiwai nilai ketuhanan, baik nilai hukum ketuhanan yang tertulis di kitab suci (scripture), maupun nilai hukum ketuhanan yang melekat pada alam (hukum alam/natural law).

“Sampai di sinilah secara logika sederhana pun kita bisa memahami dan menerima secara nalar bahwa kitab suci itu berada di atas konstitusi,” cetusnya.

Ia menjelaskan, bila penalaran ini kemudian ditarik garis lurus, maka logikanya seharusnya disadari bahwa konstitusi tidak boleh bertentangan dengan kitab suci.

“Juga dapat kita nalar bahwa membaca, mengkaji, memahami, menjalankan bahkan menyebarkan (mendakwahkan) perintah Tuhan dalam kitab suci yang kebenarannya tidak perlu diragukan adalah sebuah kebolehan bahkan sebuah kewajiban bagi para pemeluknya. Inilah yang kita sebut dalam Islam: amar makruf nahi mungkar,” pungkasnya.[] Puspita Satyawati

Share artikel ini:

Related post

1 Comment

  • Setiap Muslim Insyaa Alloh pasti mengatakan dan meyakini al Qur’an di atas konstitusi. Jk ada yg tdk meyakini maka “ANAK TK”. Pertanyaannya tunjukkan saya di dalam “PIAGAM MADINAH” yg menyatakan secara nyata KHILAFAH ISLAMIYAH, yg diklaim sebagai minhajul nubuwwah? Wallohu ya’lamu maa tasna’uun. Innalloha ‘ala kulli syai’in qodiir. Walaa hawla walaa quwwata illa billahil-
    ‘aliyyil ‘azhiim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *