Mediaumat.id – Viral pemberitaan dugaan pemaksaan seragam kerudung di SMAN 1 Banguntapan, Bantul, DIY, Pakar Hukum dan Masyarakat, Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. menegaskan kerudung bagi siswi Muslimah bukan atribut, melainkan syariat Islam dalam berbusana.
“Perlu saya tegaskan terkait seragam dan atribut khusus keagamaan ini bahwa hijab (maksudnya kerudung, ed) bagi siswi Muslimah bukanlah atribut, melainkan syariat Islam dalam berbusana,” tuturnya dalam Perspektif PKAD: Gorengan Dugaan Paksa Jilbab, Islamofobia Merebak? di kanal YouTube Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD), Selasa (9/8/2022).
Prof. Suteki menyampaikan, moderasi seragam sekolah tidak boleh meninggalkan syariat berbusana Muslim karena hal itu akan cenderung menanggalkan penutup aurat.
Terkait seruan ‘Kembalikan seragam sekolah negeri seperti dulu,’ Guru Besar Fakultas Hukum Undip ini menilai sebagai kemunduran dan bentuk islamofobia akut.
“Kita mesti konsisten dengan konstitusi dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) bahwa warga negara berhak memeluk agama dan menjalankannya sesuai keyakinannya,” ujarnya.
Ia berharap, negara dalam hal ini pemerintah mampu memenuhi kewajibannya untuk menghormati (to respect), memenuhi (to fullfil), dan melindungi (to protect) HAM terkait hak menjalankan keyakinan agama seluruh warga negara, termasuk warga sekolah.
“Jangan karena hendak menghormati HAM sekelompok orang lalu merasa sah melanggar HAM kelompok lainnya,” cetusnya.
Selain itu, ia berpendapat, negara juga tidak boleh main ancam dengan pengutamaan pemberian sanksi, namun mengutamakan aspek pembinaan bukan pembinasaan.
“Jadilah negara benevolen yakni negara pemurah bukan negara atau pemerintah yang berwatak bengis terhadap warganya,” pungkasnya.[] Puspita Satyawati