Prof. Suteki: Hanya Khilafah yang Mampu Hentikan Penistaan Nabi SAW

Mediaumat.id- Pakar Hukum dan Masyarakat, Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. mengungkapkan penistaan terhadap Islam yang terus berulang dan terbaru penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW di India hanya mampu dihentikan oleh khilafah Islam.

“Tampaknya sampai kapan pun tidak satu otoritas pun akan mampu menghentikan penistaan demi penistaan terhadap agama Islam, kecuali dibangun junnah, perisai umat, yang tidak lain adalah khilafah islamiah,” tuturnya dalam Islamic Lawyers Forum (ILF) Jawa Barat Edisi 8: Penghinaan terhadap Nabi SAW dan Al-Qur’an: Perspektif Hukum dan Ulama Aswaja di kanal YouTube Rayah TV, Sabtu (11/6/2022).

Guru Besar Fakultas Hukum Undip ini menambahkan, PBB, ASEAN, G-20, dan lain-lain tidak akan mampu melakukan perlindungan terhadap Islam.

“Tidak ada sanksi tegas terhadap pelanggarnya. Lunak dan mudah melupakan. Apalagi terjadi di negara yang notabene pemerintahannya tidak care terhadap ajaran Islam bahkan memusuhinya. Itu terjadi di Myanmar, Cina, dan India,” bebernya.

Dalam pandangan Prof. Suteki, ada beberapa solusi tuntas menghadapi penghinaan dan penistaan agama sehingga ke depan tidak ada yang lancang melakukannya.

Pertama, ia mengatakan, di tingkat internasional PBB dan AS sebagai polisi dunia harus tegas dan konsisten memerangi islamofobia.

“Sanksi tegas terhadap negara yang tidak menghukum warganya yang melakukan penistaan terhadap ajaran Islam,” ujarnya.

Kedua, pemerintah dalam negeri harus serius memerangi islamofobia. “Penistaan terhadap ajaran Islam harus dihentikan dan dihukum, bukan malah menghembuskan narasi-narasi islamofobia, misal mengkriminalisasikan ajaran Islam khilafah,” cetusnya.

Adapun ketiga, menurutnya, umat Islam harus tetap istiqamah terhadap ajaran Islam, termasuk khilafah dan jihad serta dakwah.

“Jika istiqamah terhadap ajaran Islam dikatakan radikal, maka biarlah stigma itu disematkan kepada umat Islam,” katanya.

Di akhir, Prof. Suteki menegaskan, khilafah sampai kiamat pun akan tetap menjadi bagian dari syariat Islam kaffah.

“Mengkriminalkan khilafah sama artinya menistakan, menodai kesucian ajaran Islam yang bersumber dari Allah dan Rasul-Nya. Dakwah khilafah tetap sah selama tidak ada pemaksaan, kekerasan, dan makar,” pungkasnya.[] Puspita Satyawati

Share artikel ini: