Mediaumat.id – Pakar Hukum dan Masyarakat, Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. menyampaikan pandangan hukumnya terkait kasus pembunuhan Brigadir Joshua, salah satunya agar Polri dibersihkan dari bandit-bandit berseragam.
“Pertama, segala upaya Kapolri harus diarahkan untuk penyelamatan institusi Polri. Bersihkan Polri dari criminals in uniform atau bandit-bandit berseragam,” tuturnya dalam segmen Tanya Profesor: Aneh! Langgar Kode Etik, Ferdy Sambo ‘Diculik’ ke Mako Brimob, Ahad (7/8/2022) di kanal YouTube Prof. Suteki.
Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Undip ini, dalam perspektif sistem hukum ada aturan hukum (legal substance), petugas dan kelembagaan (legal structure), dan kultur hukum (legal culture), maka era sekarang yang paling urgen adalah pembenahan petugas dan kelembagaannya.
“Apakah Satuan Tugas Khusus (Satgassus) termasuk criminals in uniform? Hal ini perlu investigasi menyeluruh. Jika terbukti, maka Satgassus harus dibubarkan,” sarannya.
Kedua, kunci masalah ini adalah konsistensi Kapolri terhadap slogan yang diusungnya yakni: Presisi yang berarti prediktif, responsibilitas, transparansi, yang berkeadilan. “Hal ini mestinya mendorong Polri untuk membuat pelayanan kepolisian lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat,” ungkap Prof. Suteki.
Untuk itu, menurutnya, penanganan kasus pembunuhan Brigadir Joshua ini menjadi batu uji bagi Kapolri terkait kualitas tugas Polri, khususnya dalam penegakan hukum kemarin, saat ini, dan masa depan.
Ketiga, Komisi III DPR RI sebagai mitra polisi harus segera beraksi membantu kasus nasional ini menjadi terang dengan memanggil para pihak yang terkait langsung, khususnya Kapolri.
“Rakyat sudah resah, gerah, hampir menyerah dengan keadaan seperti ini, tetapi para wakil rakyat di DPR RI yang membidangi hukum terkesan bungkam alias bisu. Ini sudah hampir satu bulan, tapi DPR RI belum juga memanggil Kapolri,” imbuhnya.
Keempat, rakyat, LSM, dan lain-lain harus terus memantau jalannya pernyelesaian perkara ini dengan terus-menerus sehingga perkaranya menjadi terang, tidak penuh rekayasa, dan siapa pun yang salah harus diadili dan dihukum, bukan untuk dilindungi.
“Speak up secara bertanggung jawab, bicara dengan data, bukan hoaks,” katanya.
Kelima, terkait polisi yang terbukti mencuri rekaman CCTV, kalau benar yang dikatakan Kapolri bahwa dugaan kuat ada polisi yang menghilangkan, merusak dan mencuri barang bukti, maka seharusnya dia diberhentikan menjadi Polri, dijadikan tersangka Pasal 221 KUHP, Pasal 55, dan Pasal 56 terkait penyertaan atau perbantuan dalam melakukan tindak pidana.
“Termasuk Ferdy Sambo, kalau memang ada bukti cukup dia turut mengambil, merusak, dan menghilangkan barang bukti, harus segera ditetapkan sebagai tersangka yang terlibat sebagai pelaku kejahatan,” pungkasnya.[] Puspita Satyawati