Prof. Noorsy: Kriminalisasi Khilafah, Kriminalisasi Sistem Ajaran

Mediaumat.id – Pengamat Politik Ekonomi Indonesia Prof. Dr. H. Ichsanuddin Noorsy, B.Sc., S.H., M.Si. menilai kriminalisasi khilafah sesungguhnya kriminalisasi sistem ajaran.

“Ketika ulama kita sebut sebagai orang yang memiliki pengetahuan agama, maka ketika ulama menyampaikan misalnya soal sistem pemikiran dalam Islam khususnya pada istilah khilafah, maka kriminalisasi khilafah sesungguhnya bisa dilihat kriminalisasi terhadap sistem ajaran,” ungkapnya, Senin (20/6/2022) di kanal YouTube Qolbu Dakwah.

Kerangka Politik

Pria kelahiran 9 September 1958 ini menyatakan kriminalisasi khilafah yang terjadi saat ini sesungguhnya masuk ke dalam kerangka bukan lagi soal ajaran tapi sudah kerangka politik.

“Nah kalau sudah kerangka politik ya ini soal siapa menggunakan kekuasaan untuk apa, dan bagaimana melanjutkan kekuasaan itu untuk kelangsungan cara berpikirnya. Ini menyangkut soal politik hukum,” tukasnya.

Tetapi, lanjutnya, ketika politik hukum itu ternyata menguak rasa ketidakadilan, tematik besarnya adalah tajam ke bawah tumpul ke atas.

“Ketika tajam ke bawah tumpul ke atas masuk ke dalam konstruksi tadi kriminalisasi ulama, sementara seberang sana yang juga bicara kayak gitu tidak kemudian berlaku hukum tajam, ya itu timbul tiga masalah,” nilainya.

Salah satu masalah yang timbul adalah soal sikap proporsional para pelaksana hukum. “Kalau pakai bahasa Islamnya sikap wasathan, yang kedua sikap mizan (keseimbangan) yang diajarkan juga oleh Al-Quran, yang ketiga sikap adil,” bebernya.

Ia melanjutkan, kriminalisasi itu tidak boleh berjalan kalau sekedar mencari-cari, yang kalau ini terjadi problematiknya adalah problematik politik hukum.

“Kalau sudah sampai problematika hukumya tergantung sekali bagaimana penguasa menerjemahkan. Dan ketika penerjemahan itu bersifat subjektif, dan subyektif itu dianggap sebagai sebuah kebenaran berarti kita masuk dalam fase falsetto (suara palsu),” pungkasnya.[] Irianti Aminatun

Share artikel ini: