Prof. Mudzakkir: Khilafah Ajaran Islam dan Mengkajinya Tak Melanggar Hukum

 Prof. Mudzakkir: Khilafah Ajaran Islam dan Mengkajinya Tak Melanggar Hukum

Mediaumat.id – Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H., menyatakan khilafah ajaran Islam dan tidak masalah mengkaji seputar sistem pemerintahan di dalam Islam ini.

“Kalau itu mengenai khilafah dan sebagainya, itu juga enggak menjadi masalah, karena khilafah itu bagian dari pada ajaran Islam,” paparnya dalam Kabar Petang: Ratusan Warga Bubarkan Pengajian Bertema Khilafah, Rabu (21/06/2022) di stasiun televisi tvOne.

Bahkan, lanjut dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), yang saat ini juga menjabat sebagai Pengacara Nasional ini, pengkajian seputar hukum agama sah di mata hukum dalam negara Pancasila.

“Artinya apa? Kalau orang mendalami agama sesuai dengan agamanya masing-masing itu
kan
boleh. Artinya juga perbuatan yang (tak melanggar) hukum,” tegasnya.

“Saya ini pengkaji kriminologi, mengkaji tentang sebab-sebab kejahatan, boleh saja. Bukan saya ingin berbuat jahat, tapi karena itu kegiatan ilmiah,” ulasnya, mengibaratkan.

Untuk diketahui, hal ini ia sampaikan sebagai respons terkait pengajian bertajuk ‘Khilafah Mengakhiri Hegemoni Dolar dengan Dinar dan Dirham’, di Dusun Beji Geneng, Desa Sumbersuko, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, yang dipermasalahkan kelompok tertentu beberapa hari lalu.

Tak Perlu Izin

Di saat yang sama, masih tentang pengajian bertema khilafah yang dipermasalahkan kelompok tertentu sebagaimana diberitakan karena tak mengantongi izin, Prof. Mudzakkir pun menyampaikan bahwa untuk menggelar kegiatan semacam pengajian tidak perlu izin.

Sebab, menurutnya, apabila pengajian dikategorikan sebagai kegiatan yang harus memiliki izin, seolah-olah seluruh kegiatan serupa dilarang di Indonesia.

“Seolah-olah mengaji itu adalah harus ada izin. Itu kan pemahaman yang tidak benar,” tuturnya.

Hanya, tambahnya, jikalau mengundang banyak orang yang diperlukan cukup pemberitahuan kepada pihak keamanan, kepolisian misalnya, yang notabene sebagai pihak penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Prinsipnya seperti itu, dalam bahasa hak konstitusional rakyat Indonesia atau warga negara itu seperti itu,” pungkasnya.[] Zainul Krian

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *