Presiden Harus Segera Rehabilitasi Nama Baik Pengkritik UU Omnibus Law

Mediaumat.id – Tuntutan Sekretaris Komite Kerja Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Dr. Syahganda Nainggolan (yang ditahan karena mengkritik UU Omnibus Law) kepada presiden agar merehabilitasi namanya usai divonis hakim tak bersalah seharusnya segera dilakukan.

“Kalau yang bersangkutan divonis tidak bersalah, dibebaskan oleh pengadilan atau ada putusan peradilan yang menguatkan posisinya secara hukum, seharusnya kewajiban rehabilitasi segera dijalankan,” ungkap Sekjen LBH Pelita Umat Panca Putra Kurniawan kepada Mediaumat.id, Ahad (28/11/2021).

Menurutnya, wajar jika Dr. Syahganda Nainggolan menuntut rehabilitasi. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menguatkan Undang-undang (UU) Omnibus Law jelas bermasalah. “Semacam pembuktian bahwa ucapan beliau sebenarnya tidak layak dihakimi, sementara tindakan penangkapan dan penahanan sudah beliau alami,” jelas Panca.

“Di sinilah masalah krusial tuntutan pertanggungjawaban terhadap pemerintah dan aparatnya. Tapi apa iya pemerintah mau berbesar hati merehabilitasi beliau?” tambahnya.

Menurutnya, sistem rehabilitasi dan punishment penting untuk memastikan bahwa kewenangan aparat diimbangi dengan kewajibannya merehabilitasi rakyatnya. “Konstitusi sendiri menjamin kebebasan berpikir dan berpendapat bagi rakyat, masa iya justru dikebiri dengan penangkapan dan penahanan,” tuturnya.

Karena itu, ia mengatakan, publik perlu sama-sama mendorong dan menyuarakan ketimpangan hak dan kewajiban antara rakyat dan pemerintah, agar adil dan ada jaminan buat rakyat.

“Pemerintah seharusnya dihukum juga kalau dia salah menangkap atau memenjarakan orang, jangan sampai hilang kepercayaan rakyat sama penegakan hukum negara ini,” pungkasnya [] Ade Sunandar

Share artikel ini: