Presiden Aspek: Kelas Menengah Tergerus, Bukti Negara Gagal Mengurus!

 Presiden Aspek: Kelas Menengah Tergerus, Bukti Negara Gagal Mengurus!

Mediaumat.info – Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat menyatakan tergerusnya kelas menengah merupakan bukti negara gagal dalam mengurus masyarakat.

“Setidaknya ada tiga faktor penyumbang utama klaster menengah tergerus yang menunjukkan bahwa negara melalui kebijakan-kebijakan yang diteken tidak becus dalam mengurus masyarakat!” ungkapnya dalam Diskusi Online Peradaban Islam: Kelas Menengah Kian Tergerus, Negara Salah Urus? di kanal YouTube Peradaban Islam ID, Kamis (19/09/24).

Ketiga faktor tersebut menurut Mirah Sumirat meliputi, kegagalan dalam menangani pandemi Covid-19, adanya UU Cipta Kerja (omnibus law), dan politik upah murah.

“Hampir semua perusahaan industri melakukan PHK masal, dampak dari pandemi Covid-19, banyak perusahaan yang merugi terhadap kebijakan pemerintah mewajibkan karantina, analoginya, tidak ada yang beli, alhasil perusahaan rugi sehingga perusahaan bangkrut, dan terjadi PHK masal,” cetusnya.

Melanjutkan penjelasan faktor selanjutnya, Mirah Sumirat menyebut, UU Cipta Kerja membuka peluang yang besar terhadap perusahaan untuk melakukan PHK, dengan dalih perusahaan mengalami rugi secara sepihak.

“UU omnibus law disahkan Jokowi tahun 2020, meskipun putusan MK memenangkan kawan-kawan buruh, karena menilai pemerintah dan DPR tidak bisa membuktikan hal ihwal kegentingan memaksa untuk menerbitkan Perpu Cipta Kerja, namun mirisnya Jokowi mengeluarkan perpu di penghujung akhir tahun 2022, sehingga UU omnibus law disahkan kembali oleh DPR RI,” sambungnya.

Lantas Mirah Sumirat membeberkan faktor terakhir, pemerintah melakukan politik upah murah, yang mengakibatkan daya beli merosot, upah naik 3 persen, inflasi harus 3 persen, sedangkan harga pangan di atas 20 persen.

“Pemerintah bukannya bertobat, tapi malah berulah dengan mengeluarkan rencana pemotongan iuran tapera, dan dana pensiun, yang sebenarnya dana pensiun sudah ada dalam BPJS Ketenagakerjaan, kemudian akan dipotong lagi dalam PPh pasal 21,” pungkasnya. [] Novita Ratnasari

Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *