Mediaumat.id – Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. memberikan tanggapan terkait adanya pembahasan serius di sebuah forum tentang salah satu ajaran Islam yakni khilafah.
“Pembahasan tentang nomenklatur khilafah memunculkan kekhawatiran akan menjadi law enforcement (penegakkan hukum) terhadap ide khilafah. Ada kesalahkaprahan dalam memahami makna dan posisi khilafah di dalam hukum positif yaitu dalam hukum pidana. Pemidanaan kepada beberapa ustadz karena meyakini dan menyebarkan ide khilafah terjadi karena kesalahkaprahan ini,” tuturnya dalam [LIVE] PKAD: Khilafah Ajaran Islam Tidak Cocok Sebagai Sistem Politik Modern??!! pada Rabu (21/12/2022) di kanal YouTube Pusat Kajian dan Analisis Data.
Selain itu, lanjutnya, salah paham yang berikutnya terjadi adalah yang memaknai dalam pemidanaannya bukanlah pemeluk agama Islam. “Jadi bagaimana mungkin dia bisa mengadili sebuah pandangan yang berkonsep tentang Islam,” tanyanya retoris.
Menurutnya, ada dua poin utama untuk membahas tentang ide khilafah ini.
Pertama, khilafah adalah sebuah gerakan keagamaan dengan konsep tentang ketatanegaraan yang berdasarkan syariat Islam dan pemimpinnya disebut khalifah.
“Konsep khilafah ini mengandaikan seluruh dunia Islam itu disatukan di dalam sebuah sistem yaitu sistem kekhalifahan atau pemerintahan yang tunggal. Sistem khilafah itu sendiri merujuk pada sistem kepemimpinan umat dengan menggunakan Islam sebagai ideologi serta undang-undangnya mengacu kepada Al-Qur’an, hadits, ijma, dan qiyas,” urainya.
Kedua, sistem khilafah ini adalah sistem yang diterapkan pada era awal-awal berkembangnya agama Islam. Oleh karena itu kekhilafahan merupakan satu sistem pemerintahan yang mengenalkan masa kepemimpinan para khalifah atau pemimpin usai wafatnya Rasulullah Muhammad SAW.
“Tujuan khilafah sendiri adalah mempersatukan seluruh potensi di seluruh dunia lewat sebuah institusi politik. Bisa kita bilang itu supranegara yang dipimpin oleh seorang khilafah yang akan menegakkan agama dan syariah,” imbuhnya.
Dari konsep tersebut, Taufiq menegaskan, Islam meliputi daulah yang bermakna ada agama dan negara sehingga jika dihubungkan dengan hukum positif, tidak ada yang salah dengan konsep khilafah. “Dalam pasal 29 UUD 1945 dengan jelas menyebutkan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap warganegaranya untuk beribadah sesuai dengan agama dan ajaran masing-masing,” ujarnya.
Ia mengatakan, dalam ayat 29A menyatakan bahwa negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sehingga dalam menegakkan keadilan konsepnya adalah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang berarti Tuhan dan tauhid.
Dr. Taufiq menyarankan harus ada uji materi terhadap undang-undang yang mencantumkan tidak boleh menyebarkan ajaran agama lain karena sangat berbahaya. “Yang sekarang terjadi, hampir semua persidangan itu yang diadili kalau bukan ustadz, pejuang, tokoh vokal, atau dari kelompok Islam. Ini tidak boleh terulang di undang-undang yang baru,” pungkasnya.[] Erlina