Prancis: Pasien Akan Dituntut 5 tahun Jika Menolak Dokter dari Lawan Jenis

Menteri Dalam Negeri Prancis Gerald Darmanin menyatakan bahwa, dalam undang-undang anti diskriminasi, pasien atau murid yang menolak dokter atau guru dari lawan jenis akan dihukum hingga 5 tahun penjara dan denda 75 ribu euro dengan alasan bahwa mereka telah melakukan diskriminasi.

“Siapapun bisa menjadi pengawas masyarakat. Saya bersikeras agar semua orang Prancis waspada ketika mereka mendengar pidato yang mendukung terorisme, saat mereka melihat postingan di media sosial.” ujar Darmanin.

Dalam wawancara dengan surat kabar La Voix du Nord, Menteri Dalam Negeri Prancis Gerald Darmanin mengklaim bahwa Prancis sedang berada dalam perang budaya.

Darmanin mengatakan, perang melawan “Islam radikal” akan dilanjutkan dengan menolak perilaku yang merujuk pada komunitas tertentu.

Darmanin juga menyatakan akan memperketat kontrol perbatasan Prancis untuk melawan elemen-elemen radikal.

“Akan ada lebih banyak prosedur deportasi dalam beberapa minggu mendatang. Tangan kita tidak akan gemetar. Dalam dua minggu, pembubaran organisasi Anti-Islamophobia Collective (CCIF) di Prancis akan diserahkan ke Dewan Menteri. Saat ini, sekitar 50 asosiasi sedang diperiksa oleh unit-unit negara bagian dengan permintaan kemungkinan dibubarkan.”[]

Sumber: web24.news

Share artikel ini: