Oleh: Suro Kunto (Ketua SPBRS)
PPKM Darurat diwacanakan diperpanjang. Sebelumnya kebijakan ini segera berakhir pada 20 Juli. Secara umum kondisi perpanjangan PPKM Darurat dapat memukul perekonomian lebih dalam terlebih pada sektor-sektor yang berhubungan dengan mobilitas masyarakat.
Khususnya sektor-sektor yang berkaitan dengan mobilitas masyarakat seperti retail, transportasi, perhotelan dan restoran. Perusahaan yang mengajukan penundaan bayar utang bahkan mengajukan pailit akan meningkat pada kuartal III. Lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan akan terjadi tsunami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada karyawan-karyawan yang bekerja pada sektor-sektor yang sangat terpukul dari perpanjangan PPKM Darurat ini.
Ironisnya, meskipun tingginya jumlah PHK selama pandemi di negara itu cukup tinggi, Pemerintah justru membuka lebar-lebar pintu masuknya tenaga kerja asing. Cina menjadi penyumbang nomor satu. Meningkatnya jumlah TKA asal Cina itu sejalan dengan meningkatnya aliran investasi dan pemberian utang dari negara komunis itu ke negara ini. Merujuk pada pengalaman investasi Cina di Afrika, berbagai klausul investasi tersebut sarat dengan berbagai kepentingan yang menguntungkan negara itu. Selain meminta konsesi proyek dalam waktu panjang, proyek-proyek yang didanai harus memakai barang-barang dari Cina. Bukan itu saja, dalam kenyataannya, tenaga kerja proyek-proyek itu, termasuk tenaga kerja kasar, sebagian diimpor dari negara itu.
Peluang masuknya tenaga kerja asing ke negara ini juga semakin terbuka dengan berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN tahun ini. Dengan demikian, tenaga kerja profesional yang berasal dari negara-negara ASEAN seperti Singapura, Malaysia dan Thailand semakin berpeluang merebut lapangan pekerjaan di negara ini. Padahal tenaga kerja profesional di negara ini masih banyak yang belum diperlakukan secara layak.
Di negara yang menganut sistem kapitalisme, isu pengangguran menjadi salah satu indikator utama untuk menilai keberhasilan pemerintah. Di Indonesia, angka pengangguran bersama dengan indikator lainnya seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi dan tingkat kemiskinan dimasukkan dalam target-target Pemerintah baik dalam APBN maupun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Jangka Panjang.
Hanya saja, fokus Pemerintah adalah upaya menurunkan pengangguran secara agregat, bukan berupaya menyelesaikan masalah pengangguran per individu. Dengan demikian, solusi yang ditempuh Pemerintah juga bersifat agregat. Pemerintah hanya berusaha mendorong pertumbuhan ekonomi dengan mendorong konsumsi, mempermudah investasi dan menggairahkan ekspor. Harapannya, semakin tinggi pertumbuhan ekonomi, tenaga kerja yang diserap akan semakin banyak. Pemerintah dikatakan berprestasi jika mampu menurunkan pengangguran dalam beberapa persen, tak peduli jika jumlah pengangguran yang tersisa masih jutaan orang.
Paradigma peran negara dalam sistem kapitalisme tersebut jelas berbeda dengan Islam. Dalam pandangan Islam, negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan kepada setiap warga negaranya. Negara wajib menanggung mereka yang lemah secara fisik seperti orang cacat, orang tua, termasuk wanita jika mereka tidak memiliki kerabat atau kerabatnya tidak sanggup menafkahi mereka. Negara juga wajib membantu mereka yang lemah secara hukum, yakni mereka yang mampu bekerja namun tidak mendapatkan pekerjaan yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Negara wajib menyediakan anggaran yang berasal dari Baitul Mal untuk menyediakan pekerjaan kepada mereka sehingga mereka dapat bekerja secara mandiri. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah saw.:
الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Imam (kepala negara) adalah pemimpin dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia pimpin (HR al-Bukhari).
Salah satu bentuk pelayanan pemimpin yang paling penting adalah menyediakan lapangan pekerjaan bagi orang yang mampu namun belum memiliki pekerjaan.
Rasulullah saw. juga bersabda:
مَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِوَرَثَتِهِ وَمَنْ تَرَكَ كَلًّا فَإِلَيْنَا
Siapa saja yang meninggalkan harta maka harta itu untuk ahli warisnya. Siapa saja yang meninggalkan orang yang menjadi tanggungannya maka ia menjadi tanggungan kami (HR al-Bukhari dan Muslim).
Dari hadis ini dapat dipahami orang yang wajib dinafkahi oleh negara. Hal ini juga bermakna wajib bagi negara menyediakan pekerjaan agar ia mampu menafkahi dirinya.
Bahkan secara khusus Rasulullah saw. sebagai kepala negara pernah menyelesaikan masalah seorang sahabat Anshar yang tidak memiliki pekerjaan. Rasulullah saw. meminta sahabat tersebut menjual aset yang dia miliki. Beliau bahkan ikut membantu menjualnya. Hasilnya kemudian digunakan untuk membeli kapak yang dijadikan sebagai sarana mencari nafkah sahabat tadi (HR Ibn Majah).
Khilafah Islam, selain menjamin pemenuhan kebutuhan pokok (pangan, sandang dan perumahan) setiap rakyatnya, layanan pendidikan dan kesehatan juga digratiskan. Dengan kata lain, pembiayaan layanan primer tersebut tidak ditanggung oleh rakyat, termasuk pengusaha. Para pengusaha juga tidak perlu menanggung aneka pajak yang berlaku permanen dan biaya asuransi sosial. Penentuan upah juga ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja; tidak dikenal istilah upah minimum ala sistem kapitalisme atau upah mengikuti harga barang versi komunisme. Sistem keuangan pun tidak mengenal istilah bunga yang selama ini memberatkan para investor. Dengan demikian, iklim bisnis akan sangat kondusif.
Lebih dari itu, negara di dalam Islam, juga tidak terlibat dalam bentuk perjanjian ekonomi yang diharamkan dan merugikan negara seperti perjanjian yang mengandung liberalisasi ekonomi. Pasalnya, setiap kegiatan perdagangan barang dan jasa, aliran tenaga kerja dan investasi lintas negara terikat pada hukum-hukum syariah dan wajib diterapkan dan dikontrol pelaksanaannya oleh negara.[]