Mediaumat.info – Langkah Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 yang memberikan izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan dinilai oleh Direktur Pamong Institute Wahyudi al-Maroky menabrak dua norma.
“Kalau kita lihat dari dua sudut pandang yang basisnya sangat ideologis baik konstitusi maupun norma keagamaan kita bisa melihat ternyata PP tersebut menabrak dua norma itu,” tuturnya di Kabar Petang: PP Tambang Jokowi untuk Ormas Agama Bisa Picu Konflik Horizontal? melalui kanal YouTube Khilafah News, Selasa (11/6/2024).
Secara konstitusi, jelasnya, di pasal 33 UUD 1945 mengamanahkan pengelolaan tambang berupa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikelola oleh negara untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
“Jadi, yang mengelola di sini memang harus negara, tidak diserahkan kepada individu, kelompok, atau pebisnis yang lain. Jadi kalau kita lihat di pasal 33 itu kebijakan tersebut menabrak konstitusi,” tukasnya.
Dari sisi norma agama, lanjutnya, karena negeri ini mayoritas Muslim ternyata PP itu juga menabrak norma agama.
“Dalam Islam, barang tambang merupakan kekayaan milik bersama (kepemilikan umum) yang harus dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” jelasnya.
Mendegradasi
Wahyudi menilai, pemberian izin ini akan mendegradasi fungsi ormas yang seharusnya melakukan check and balancing (saling kontrol dan seimbang) sekaligus membungkam ormas tertentu.
“Dalam bahasa saya mungkin bukan sekadar mengamankan kekuasaan tetapi meredam atau membungkam rakyat dan juga sebagian ormas untuk tidak kritis lagi kepada penguasa, atau tidak melakukan fungsinya mengontrol, mengkritik, menasihati, dan meluruskan kebijakan-kebijakan penguasa yang mungkin bertentangan dengan norma maupun kepentingan rakyat,” kritiknya.
Dikatakan membungkam, kata Wahyudi, karena kalau ormas terlalu kritis terhadap kebijakan pemerintah bisa diancam dengan pencabutan izin pengelolaan tambang.
“Jadi, ini menurut saya ini kebijakan yang sangat menguntungkan pihak penguasa, mungkin menguntungkan sebagian pengurus ormas tetapi justru merugikan kehidupan berbangsa dan bernegara, karena ormas tidak bisa lagi melakukan fungsi sosialnya lagi,” imbuhnya.
Konflik Horizantal
Dalam penilaiannya, pemberian izin ini juga rawan menimbulkan konflik horizontal antar sesama ormas.
“Konflik lahan parkir saja yang penghasilannya tidak sebesar penghasilan tambang bisa saling serang dan bacok-bacokan, apalagi tambang yang penghasilannya lebih besar, sangat berpotensi memunculkan konflik horizontal yang lebih besar dan merugikan kehidupan publik, bahkan akan terjadi kerusakan lingkungan yang lebih parah lagi,” prediksinya.
Karena itu, Wahyudi berharap, pemerintah mencabut PP ini dan menyatakan tidak berlaku demi hukum, dan diganti dengan aturan baru yang menyejukkan sesama anak bangsa.
“Rasulullah SAW jauh-jauh hari mengingatkan, apabila suatu urusan diserahkan kepada bukan ahlinya tunggu kehancurannya,” tandasnya.
Ia berharap semua elemen masyarakat tidak tinggal diam, akan tetapi harus mendorong pemerintah membatalkan PP ini, dan barang tambang harus dikembalikan kepada negara untuk dikelola sebaik-baiknya untuk sebesar-besar kemakmuran masyarakat.
“Semua elemen masyarakat harus berbicara, semua tokoh harus berbicara, semua ilmuwan harus berbicara, masyarakat harus bersuara keras, lantang, supaya PP ini dibatalkan,” pungkasnya. [] Irianti Aminatun
Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat