PP Muhammadiyah: Rencana Wiranto Tebar Ketakutan Publik

Mediaumat.news  – Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan, rencana Menkopolhukam Wiranto menerapkan UU Terorisme dalam menangani kasus hoaks dalam Pemilu 2019 sebagai berlebihan.

Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah Maneger Nasution dalam siaran persnya (21/3) mengkhawatirkan jika ini diterapkan akan menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaan UU Terorisme.

Alasannya, kata Maneger, ada perbedaan filosofis yang sangat mendasar antara UU Terorisme dengan UU ITE. Apatah lagi, beberapa ketentuan dalam UU Terorisme tersebut belum terdapat peraturan pelaksanaannya, seperti halnya lembaga pengawasan yang akan mengawasi penerapan UU Terorisme ini. “Ini sungguh mengkhawatirkan dan menebar syiar ketakutan publik,” tandas Maneger.

Ia mengingatkan, dalam penerapan UU ITE dalam kasus hoax tersebut saat ini saja, ada banyak catatan yang harus menjadi perhatian pemerintah. Prinsip imparsialitas dalam penanganan kasus hoaks diduga tidak terpenuhi sehingga menimbulkan rasa ketidakadilan di dalam masyarakat, “maka sangat membahayakan jika kasus hoax ditangani dengan UU Terorisme.”

“Kami, juga dunia kemanusiaan, tidak menginginkan adanya Siyono-siyono baru dalam kasus hoax jika UU terorisme tersebut diterapkan,” kata mantan Komisioner Komnas HAM ini.

Menurutnya, pemerintah dan Kepolisian sebaiknya membenahi dulu beberapa regulasi pelaksanaan yang menjadi mandat UU Terorisme dan juga tata kelola penanganan kasus terorisme, sebelum hasrat menerapkan UU Terorisme untuk kasus lain.

Ia pun membuka kembali catatan Muhammadiyah terkait penanganan terorisme. Menurutnya, penanganan yang dilakukan oleh Densus 88, diduga keluar dari koridor penegakan hukum (rule of law) dan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Contoh yang paling nyata yakni bagaimana warga Muhammadiyah tewas di tangan Densus 88. Padahal Siyono saat ditangkap dalam kondisi sehat kemudian pulang dalam kondisi tewas mengenaskan. Apa kesalahan Siyono hingga kini tak dijelaskan oleh kepolisian. [] umj

Share artikel ini: