PP Kontrasepsi untuk Remaja dan Siswa, Bertentangan dengan Norma Agama

Mediaumat.info – Direktur Pamong Institute Wahyudi al-Maroky menyatakan PP Nomor 28 Tahun 2024 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau UU Kesehatan yang mengatur pemberian alat kontrasepsi bagi remaja dan siswa sudah bertentangan dengan norma agama.

“Jadi, ini menurut saya sudah bertentangan dengan norma agama yang mayoritas dianut oleh masyarakat Indonesia yaitu Muslim,” ujarnya dalam Bincang Bersama Sahabat Wahyu: Teken PP.28, Jokowi Legalkan Seks Bebas Bagi Siswa?? di kanal YouTube Bincang Bersama Sahabat Wahyu, Kamis (8/8/2024).

Menurut Wahyudi, mestinya di ujung masa jabatan Jokowi harusnya meletakkan kebaikan-kebaikan yang banyak dan juga mulus dalam landing-nya. Sehingga di akhir masa jabatannya itu bisa husnul khatimah kalau dalam bahasa agama. Jangan di akhir jabatannya malah membuat banyak kebijakan dan aturan yang aneh-aneh, termasuk PP No. 28 ini yang banyak masalahnya dan banyak keanehannya.

Wahyudi mengungkapkan, penyediaan alat kontrasepsi bagi para pelajar ini telah melenceng dari tujuan pendidikan dan tidak sesuai dengan landasan Idi’il maupun landasan konstitusional dalam konteks membuat kebijakan.

Ia menjelaskan, PP No. 28 ini adalah terkait dengan pelaksanaan undang-undang kesehatan. Maka semestinya yang dilakukan adalah bagaimana memberikan akses layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia dengan baik sehingga kesehatan masyarakat jadi terjamin. Bukan malah mempersoalkan yang terkait dengan alat-alat reproduksi terutama ditujukan kepada anak-anak remaja dan sekolah. Sebab ini justru bisa memicu persoalan baru.

“Makanya muncullah isu bahwa ini melegalisasi seks bebas di kalangan remaja terutama anak-anak milenial gitu, yang dalam konteks ini justru banyak kasus dan persoalan,” ucap Wahyudi.

Wahyudi menilai, semestinya yang keluar bukan PP terkait dengan urusan alat kontrasepsi maupun pelayanan kesehatan seperti itu. Tapi seharusnya fokus pada peningkatan iman dan takwa, sehingga bisa menjaga lebih jauh.

Menurutnya, orang Indonesia itu harusnya dididik kepada ketakwaan agar menjadi manusia yang baik secara moral maupun secara intelektual dan juga dari segi fisik terkait dengan kesehatannya. Tapi PP No. 28 ini malah fokus di persoalan pelayanan kesehatan yang justru memfasilitasi dan memicu atau bahkan bisa disebut melegalkan seks bebas. Dan dalam ajaran agama dikategorikan menghalalkan perzinaan. [] Agung Sumartono

Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini: