PP Kontrasepsi, Jadi Justifikasi Aktivitas Seksual di Luar Nikah

Mediaumat.info – Terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang menyediakan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja dinilai Dosen Psikologi UII Hariz Enggar Wijaya sebagai justifikasi untuk melakukan aktivitas seksual di luar pernikahan.

“Secara umum aturan yang tertuang pada pasal 103 ayat 4 itu justru bisa menambah masalah baru bagi generasi muda kita. Adanya aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja akan menjadi justifikasi untuk melakukan aktivitas seksual di luar pernikahan,” tuturnya kepada media-umat.info, Kamis (8/8/2024)

Menurutnya, semestinya pasal penyediaan alat kontrasepsi itu tidak boleh ada.  “Ini buruk bagi pendidikan generasi muda ke depan bila dibiarkan,” ujarnya.

Hariz menilai, pelegalan kontrasepsi bagi remaja ini berimplikasi pada pelegalan seks bebas. Aturan itu secara tersirat menjadi jalan masuk adanya legalisasi seks bebas bagi generasi muda.

“Memang secara tekstual tidak ada kata yang mencantumkan pelegalan itu, tetapi dengan adanya aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja, bisa dimaknai kebolehan menggunakannya. Logika sederhananya, bila disediakan layanan alat kontrasepsi, buat apabila tidak untuk digunakan?” sindirnya.

Ia melihat, PP No. 28 tahun 2024 itu tidak akan bisa menjadi solusi masalah kesehatan reproduksi generasi muda.  “Problem mendasar munculnya penyakit menular seksual, termasuk penyebaran virus HIV, adalah perilaku seksual yang bebas,” ungkap Hariz.

Selama ini, lanjutnya, cara pandang dalam menyelesaikan masalah penyebaran penyakit seksual dan HIV masih mengikuti logika Barat dengan model ABCDE.

Abstinence (tidak berhubungan seksual), Be faithfull (tidak berganti-ganti pasangan), use Condom (gunakan kondom ketika berhubungan seksual), don’t use Drugs, (hindari penggunaan narkoba) dan Equipment yang steril (gunakan alat yang steril) atau Education (edukasi pencegahan). Realitasnya, program yang selama ini dijalankan tidak berhasil menurunkan angka penyebaran HIV AIDS. Data justru menunjukkan peningkatan kasus HIV/AIDS dari tahun ke tahun,” terangnya.

Ia mengingatkan, pemerintah seharusnya fokus pada program kesehatan reproduksi yakni bagaimana penguatan anak sekolah dan remaja agar tidak terjebak pada gaya hidup liberal.  Muatan nilai-nilai agama menjadi kunci utama untuk membangun kesadaran peserta didik.

“Bukankah tujuan pendidikan hakikatnya membuat orang menjadi beradab? Bukan mengejar kesenangan material? Ada kalimat iman dan takwa yang menjadi amanah tujuan pendidikan nasional kita. Maka, sudah seharusnya basis agama dijadikan solusi bersama,” pungkasnya. [] Achmad Mu’it

Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini: