Mediaumat.news – Penarikan 56 pegawai KPK yang dipecat karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) ke Polri dinilai Peneliti Siyasah Institute Iwan Januar sebagai upaya rezim untuk menyelamatkan muka.
“Pemerintah ingin menyelamatkan muka dalam kasus TWK pegawai KPK, dan tetap tidak mau menyelamatkan mereka, padahal Ombudsman dan Komnas HAM juga sudah menegur KPK,” tuturnya kepada Mediaumat.news, Rabu (29/9/2021).
Menurutnya, keputusan MA dan MK juga sebenarnya ada memuat klausul yang masih bisa menyelamatkan para pegawai tersebut karena ada kalimat tidak boleh merugikan nasib pegawai KPK dalam keadaan apa pun. “Namun Presiden mungkin tidak membaca. I don’t read what i sign. Ini sepertinya yang terjadi,” sesalnya.
Menurut Iwan, sebaiknya para pegawai KPK itu tidak mengambil tawaran Polri, ketimbang nanti kehilangan independensi pemberantasan korupsi. “Inilah skenario pemerintah. Dengan menjadikan pegawai KPK sebagai ASN saja sebenarnya sudah mencabut sebagian sikap independensi KPK. Bakal ada konflik kepentingan nantinya,” ujarnya.
“Apalagi bila nanti mereka bekerja untuk Polri. Sama saja kemunduran. Saya harap Pak Novel paham hal ini,” imbuhnya.
Ia menilai, pemecatan 56 pegawai KPK itu sudah jelas untuk membuat KPK kian tidak independen dan lumpuh. “TWK-nya tidak berkorelasi dengan pekerjaan mereka, tendensius, dan mengada-ada. Pelemahan ini terutama sejak revisi UU KPK, lalu dilanjutkan dengan menyingkirkan para pegawai yang tidak ‘kooperatif’ dalam penanganan korupsi,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it