Polri Sebut Diksi Larangan Minol Kurang Tepat, UIY: Tampaknya Polri Berpandangan Minol Boleh
Mediaumat.news – Pernyataan Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Brigjen Krisno H Siregar yang menilai diksi ‘larangan’ dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol kurang tepat sangat dipengaruhi oleh pandangan dasarnya terhadap minuman beralkohol (minol).
“Ini sangat dipengaruhi oleh apa sebenarnya pandangan dasar kita terhadap minol: boleh, tidak atau halal atau haram. Bila haram, maka semestinya memang harus dilarang, dikecualikan untuk yang boleh, misalnya pemeluk agama tertentu yang menilai itu minuman boleh dikonsumsi. Nah, pandangan dasar ini yang tidak jelas, maka ada perselisihan pendapat seperti itu. Dalam hal ini, tampaknya Polri memilliki pandangan bahwa minol itu pada dasarnya boleh,” tutur Cendekiawan Muslim Ustaz Muhammad Ismail Yusanto (UIY) kepada Mediaumat.news, Selasa (21/9/2021).
Menurutnya, pandangan bahwa minol pada dasarnya boleh, jelas sekali bertentangan dengan ajaran Islam, yang mengatakan bahwa minol, berapa pun kadar alkoholnya, adalah haram. “Karena itu harus dilarang,” tegasnya.
UIY menilai, jika minol tetap boleh diproduksi, diedarkan, lalu hanya sekadar diawasi atau dikendalikan, maka bahayanya akibat minol akan terus mengintai. “Fakta sudah membuktikan, betapa buruk akibat minol itu. Dari sisi kesehatan, lebih dari 60 penyakit timbul karena minol. Dari segi keamanan lalu lintas, minol telah banyak menimbulkan kecelakaan. Dari segi kriminalitas, minol juga telah terbukti memicu tindak kejahatan. Bahkan Islam menyebut minol itu induk segala kejahatan,” bebernya.
Ia merasa heran, mengapa masih saja minol dipertahankan. “Sementara nilai pajak dan pembukaan lapangan kerja tak seberapa bila dibanding dengan semua dampak buruk itu, yang pernah dihitung bila diangkakan lebih dari 60 triliun rupiah sedang pajak hanya didapat tak lebih dari 6 triliun rupiah dengan serapan tenaga kerja tidak lebih dari 300 ribu orang,” ungkapnya.
Karena itu, UIY menegaskan, jika ingin benar-benar melindungi bangsa dan negara ini, serta generasi serta SDM, minol harus dilarang total. “Siapa saja yang masih menginginkan minol beredar, meski dengan embel-embel diawasi atau dikendalikan, hakikatnya adalah orang-orang yang tidak sayang pada negeri ini. Mereka justru boleh disebut telah bersekutu dengan kekuatan jahat untuk merusak negeri ini,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it