Oleh: Aji Salam (ASSALIM Jatim)
Politik ekonomi adalah tujuan yang ingin dicapai oleh hukum-hukum yang memberikan solusi berupa pengaturan berbagai urusan manusia. Politik ekonomi Islam adalah jaminan terwujudnya pemuasan seluruh kebutuhan pokok bagi setiap individu secara menyeluruh, dan pemberian peluang kepada individu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkap menurut kemampuannya, dengan memandangnya sebagai individu yang hidup dalam masyarakat tertentu yang memiliki cara hidup yang khas. Atas dasar itu, politik ekonomi Islam bukan hanya bertujuan meningkatkan taraf kehidupan di suatu negeri, tanpa memandang jaminan kepada setiap individu untuk memanfaatkan penghidupan tersebut.
Politik ekonomi Islam itu juga bukan sekedar bertujuan meraih kemakmuran bagi manusia sedang mereka dibebaskan untuk mendapatkan apa saja selama mereka mampu, tanpa memandang jaminan hak hidup bagi setiap individu dari mereka, siapapun dia.
Politik ekonomi Islam itu tidak lain adalah solusi bagi masalah-masalah mendasar bagi setiap individu dengan memandangnya sebagai manusia yang hidup sesuai pola interaksi tertentu dan memberikan peluang kepadanya untuk meningkatkan taraf hidupnya dan mewujudkan kemakmuran bagi dirinya di dalam cara hidup yang khas. Dengan demikian, politik ekonomi Islam berbeda dengan politik ekonomi lainnya.
Ketika Islam mensyariatkan hukum-hukum perekonomian bagi manusia, Islam telah menjadikan penetapan hukum itu ditujukan untuk individu. Pada saat yang sama, Islam bekerja untuk menjamin hak hidup dan mewujudkan kemakmuran. Dan Islam menetapkan hal itu direalisasikan di dalam masyarakat tertentu yang memiliki cara hidup yang khas. Oleh karena itu, Anda dapat temukan hukum-hukum syara’ telah menjamin terwujudnya pemuasan seluruh kebutuhan pokok secara menyeluruh bagi setiap individu rakyat negara Islam, baik pangan, sandang dan papan.[]