Polisi Tolak Laporan Soal Pelanggaran Protokol Kesehatan Jokowi, Advokat: Ketidakadilan Hukum di Negeri Ini

 Polisi Tolak Laporan Soal Pelanggaran Protokol Kesehatan Jokowi, Advokat: Ketidakadilan Hukum di Negeri Ini

Mediaumat.news – Penolakan oleh polisi atas laporan Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan yang menduga ada pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Presiden Joko Widodo, Menurut Advokat Ahmad Khozinuddin adalah ketidakadilan hukum di negeri ini.

“Faktanya seperti itu!? Mau bagaimana lagi!? Berharap pada apa dan siapa? Sudah capek rakyat menyaksikannya ketidakadilan hukum di negeri ini,” ujarnya kepada Mediaumat.news, Jumat (26/02/2021).

Ahmad mengatakan, pelanggaran protokol kesehatan berupa terjadinya kerumunan massa itu melanggar ketentuan pasal 93 Jo pasal 9 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Itu adalah delik umum bukan aduan, jadi tanpa ada yang mengadu semestinya polisi sigap menegakkan hukum.

“Persis seperti kasus yang menjerat HRS itu tak ada pelapornya, murni inisiatif penegakan hukum dari polisi,” ungkapnya.

Selain itu Ahmad melihat, adanya presiden membagikan sesuatu kepada massa juga bisa dianggap ‘menghasut’ agar massa berkumpul untuk mendapatkan hadiah. Jadi bisa juga ditindak dengan pasal 160 KUHP, seperti yang diterapkan pada kasus HRS.

Sayangnya polisi seolah melindungi kesalahan presiden. “Ya, kalau begitu jelas polisi melindungi Presiden dengan tidak menerima laporan atau dengan kata tidak melakukan penyelidikan pada kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan dan penghasutan yang diduga dilakukan Presiden Jokowi,” bebernya.

Selain ketidakadilan hukum, kata Ahmad, pada saat yang sama, juga terjadi ketidakadilan ekonomi, ketidakadilan politik, ketidakadilan kedudukan, dan lain-lain. Semua terjadi, tumpah ruah, blek menjadi satu.

Terakhir Ahmad berpesan, jangan ada kriminalisasi, jangan ada diskriminasi. Tegakkan hukum secara adil, tanpa pandang bulu, tanpa pandang HRS atau Presiden Jokowi.[] Agung Sumartono

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *