Polisi Sebut Dugaan Penistaan Agama oleh Sukmawati Bukan Pidana, Begini Reaksi GNPF Ulama
Mediaumat.news – Polisi menghentikan kasus dugaan penistaan agama oleh Sukmawati Soekarnoputri. Alasannya, seperti dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya yang diterima Sekjen GNPF-Ulama Edy Mulyadi pada 29 April 2020, tidak dapat ditingkatkan menjadi penyidikan karena menurut polisi bukan merupakan tindak pidana.
“Selaku pelapor, sejak awal saya sudah menduga ini akan terjadi. Tapi awalnya saya berharap Polri di bawah Jenderal Idham akan bersikap profesional dan proporsional. Ternyata sama saja. Hukum tetap tebang pilih,” ujar Edy Mulyadi kepada Mediaumat.news, Rabu (29/4/2020).
Menurut Edy, hukum hanya tegak, tegas, keras dan cepat jika pelakunya mereka yang berseberangan dengan kekuasaan. Sebaliknya jika pelaku adalah penguasa dan atau para pendukungnya, hukum terkulai tak berdaya.
Edy mengaku tak akan memperpanjang masalah membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno oleh Sukmawati ini di ranah hukum. Tapi sebagai umat yang terzalimi Edy tak lupa berdoa.
“Semoga Allah mengazab dengan azab yang keras dan pedih kepada siapa saja orang-orang dan pihak-pihak yang memusuhi agama Allah, mengkriminalisasi umatnya, mengkriminalisasi ulamanya!” pungkasnya.
Aamiin.[] Joko Prasetyo