Mediaumat.id – Kasus polisi jual istri ke sesama rekan kerjanya yang tengah ramai diberitakan dinilai Pengamat Kebijakan Publik Dr. Suswanta tak hanya merusak citra kepolisian namun menambah daftar panjang kebobrokan dan kebejatan oknum sejak kasus Km 50.
“Ini kasus tidak hanya merusak citra kepolisian tapi citra penegak hukum di Indonesia, menambah daftar panjang kebobrokan atau kebejatan oknum sejak kasus Km 50 kemudian pembunuhan Brigadir Yoshua,” tuturnya dalam acara Kabar Petang: Bejat! Polisi Jual Istri ke Polisi, Rabu (11/1/2023) di kanal Youtube Khilafas News.
Menurutnya, tersangka polisi berinisial AD dapat dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan hukuman maksimal 12 tahun. Bisa juga menggunakan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman maksimal 12 tahun denda 300 juta.
“Saya kira layak dikenakan pasal berlapis agar menimbulkan efek jera. Hukum yang bagus itu memang hukum yang bisa memberikan efek jera,” jelasnya.
Menurutnya, oknum polisi tersebut harus dihukum lebih berat karena dia mengerti hukum.
“Harusnya jadi penegak hukum malah menjadi pelanggar hukum,” pungkasnya.[] Ade Sunandar