Polemik Perda Syariah, Ada Anak Bangsa yang Idap Islamofobia

Mediaumat.id – Pernyataan Ahli Hukum Tata Negara Agus Riewanto yang menyatakan UU Sumatera Barat (Sumbar) bukan peluang membuat perda syariah meskipun adanya Pasal 5 hufur C, menunjukkan ada di antara anak bangsa ini yang mengidap islamofobia.

“Munculnya polemik soal perda syariah justru menunjukkan ada di antara anak bangsa ini yang mengidap islamofobia, atau setidaknya terpapar islamofobia,” ujar Direktur Eksekutif Pamong Institute Wahyudi Al Maroky kepada Mediaumat.id, Sabtu (16/7/2022).

Seperti diketahui, Pasal 5 huruf C UU Sumbar mengakui berbagai asas dan falsafah religius Sumbar dan salah satunya Pasal 5 huruf C yang berbunyi adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara (ABS), syara’ basandi kitabullah (ABK).

Selain itu, ungkap Wahyudi, sering kali diproduksi narasi yang membuat masyarakat takut dengan Islam, seolah-olah Islam itu menakutkan dan membahayakan. Itulah sebabnya ketika muncul aturan daerah langsung dituding sebagai perda syariah yang membahayakan dan mengancam Indonesia. Padahal PBB sendiri sudah mendeklarasikan Hari Anti-Islamofobia.

Wahyudi mengatakan, sebenarnya bukan saja persoalan islamofobia, tapi justru ada masalah pada cara pandang yang tidak siap dengan berbagai perbedaan dan berbagai kebhinekaan negeri ini.

Menurut Wahyudi, dalam negara demokrasi sekuler, konstitusi dan undang-undang sangat tergantung kesepakatan bersama. Jika suatu rezim sepakat dengan wakil rakyat untuk membuat undang-undang, maka berlakulah undang-undang tersebut. Dan jika rezim tersebut mengidap islamofobia, maka akan lahir pula regulasi yang anti-Islam dan tentu anti dengan syariah, demikian pula sebaliknya.

“Jika sekarang banyak yang mengidap islamofobia maka wajar saja benci dengan perda syariah. Jika sudah benci maka tak akan bisa bertoleransi apalagi memberikan ruang yang cukup untuk saling menghargai,” bebernya.

Wahyudi memandang, selama masih mengidap islamofobia, maka mereka pasti menolak syariat Islam. Apalagi yang menginginkan tegaknya syariah Islam kaffah tentu akan ditolak dengan sangat keras. Oleh karena itu harus ada penjelasan (dakwah) untuk membuat orang tersebut agar tidak mengidap islamofobia. Sebaliknya, mereka jadi cinta Islam dan rindu pada penerapan syariah Islam.

“Islam tak mungkin diterapkan oleh sistem demokrasi sekuler maupun sistem otokrasi. Karena sistem sekuler sejak awal tidak didesain untuk menerapkan syariah Islam secara kaffah,” pungkasnya.[] Agung Sumartono

Share artikel ini: