PN Jakarta Kuatkan Vonis 8 Bulan Penjara terhadap HRS di Kasus Petamburan, Kuasa Hukum: Takbir…Hancurkan Kezaliman!

 PN Jakarta Kuatkan Vonis 8 Bulan Penjara terhadap HRS di Kasus Petamburan, Kuasa Hukum: Takbir…Hancurkan Kezaliman!

Mediaumat.news – Kuasa Hukum Habib Rizieq Syihab (HRS) Azis Yanuar S.H., M.H. bersyukur atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terhadap HRS dan petinggi FPI yang lain pada kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Alhamdulillah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta  menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim untuk kasus HRS dan kawan-kawan di Petamburan dan Megamendung,” ujarnya kepada Mediaumat.news, Kamis (5/8/2021).

Dengan kalimat takbir, Aziz mengajak kepada segenap elemen penegak hukum untuk menegakkan keadilan dan menghancurkan kezaliman. “Takbir….tegakkan keadilan, hancurkan kezaliman untuk Indonesia berkah dan adil,” pekiknya.

Berikut ini bunyi putusan PT DKI Jakarta yang dibacakan pada sidang banding yang diketuai Majelis Hakim Sugeng Hiyanto sebagaimana dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (4/8/2021), “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut.”

Sebelumnya, PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap HRS dan petinggi FPI pada kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, (14/11/2020) yang dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama pada 27 Mei 2021. “Menyatakan Moh. Rizieq Syihab dan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan langgar tindak pidana kekarantinaan kesehataan. Menyatakan pidana penjara masing-masing delapan bulan,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa.

Lantas, apa yang akan dilakukan tim kuasa hukum HRS. “Kita menunggu perkembangan saja sementara,” ujar Aziz. [] Achmad Mu’it

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *