PLN Bakal Hapus Golongan Listrik 4.400 VA ke Bawah

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyebut, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bakal menghapus sebagian besar kelas golongan pelanggan listrik Rumah Tangga (RT) bagi penerima nonsubsidi. Nantinya, pelanggan nonsubsidi hanya akan terbagi pada dua kelas golongan, yakni 4.400 VA dan 13.200 VA.

Jonan menjelaskan, PLN membagi golongan pelanggan listrik RT dalam tiga kelas, yakni golongan Rumah Tangga (R-1) 900 VA-RTM, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Nantinya, tiga kelas ini akan dihapus karena rentang satu sama lain terbilang dekat.

“PLN sendiri sepakat mengubah kelas golongan langganan rumah tangga dari 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, 2.200 VA akan dihapus kecuali yang menerima subsidi, yang lain mungkin sekalian 4.400 VA, 13.200 VA,” papar Jonan, Selasa (7/11).
Jonan menambahkan, hal ini dilakukan dengan tujuan penataan tarif listrik. Ia menyebut, pihaknya bakal terus memangkas tarif listrik secara bertahap melalui efisiensi.

Menurut Jonan, pemerintah sendiri memang memiliki tiga fokus besar, yakni kapasitas listrik, rasio elektifikasi atau pemerataan layanan listrik, dan tarif listrik. Subsidi listrik sendiri, kata Jonan, naik tahun depan menjadi Rp93 triliun-Rp95 triliun dari posisi tahun ini Rp90 triliun.

“Tapi uangnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, sehingga pemerataan pembangunan lebih terasa,” ujar dia.

Hingga saat ini, rasio elektrifikasi tercatat sebesar 93 persen dari target 92,75 persen. Pemerintah menargetkan rasio elektrifikasi sampai 2019 mencapai 97 persen.

“Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan kalau bisa 100 persen, kami berjuang,” tutur Jonan.

Saat ini, menurut dia, rasio elektrifikasi di Papua dan Nusa Tenggara Timur (NTT) masih minus. Bila diakumulasi, setidaknya masih ada 2.500 desa yang tidak mendapatkan aliran listrik.

“Pemerintah menggunakan dana anggaran menerangi 2.500 desa dengan lampu tenaga surya hemat energi,” pungkasnya.

Adapun PLN saat ini, tercatat mematok biaya pemakaian listrik tegangan rendah (TR) dengan batas daya 900 VA sebesar Rp1.352 per Kilowatt-hour (kWh). Sedangkan tarif listrik dengan batas daya 1.300 VA ke atas dipatok sebesar Rp1.467,28 per Kwh. []

Sumber: cnnindonesia.com

Share artikel ini: