Mediaumat.id – Anggota panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ecky Awal Mucharam menilai RUU IKN ini berpotensi melanggar konstitusi.
“Naskah awal RUU ini berpotensi bertentangan dengan UUD 1945, bertentangan dengan konstitusi kita. Karena memang sejak awal, RUU ini ingin pemerintahan ibu kota ini otorita,” ujarnya dalam Public Expose RUU IKN, Mengkritisi Ketergesaan Pemindahan Ibu Kota Negara di Tengah Pandemi, Ekonomi yang Rapuh, dan Utang yang Membengkak: Bisa Mangkrak! di kanal YouTube PKS TV DPR RI, Selasa (18/1/2022).
Menurutnya, Indonesia tidak mengenal konsep otorita dan hal tersebut tak tercantum dalam UUD 1945. “Terutama dalam Pasal 18 yang menjelaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia itu dibagi atas daerah-daerah provinsi dan provinsi dibagi atas beberapa kabupaten/kota,” ungkapnya.
“Semua berkutat pada otorita saja, pemerintah tetap tidak mau mundur terkait otorita. Padahal itu tidak ada di nomenklatur Pasal 18 UUD 1945,” tambahnya.
Menurutnya, pemerintah daerah khusus IKN akan setingkat kementerian dan selanjutnya akan disebut sebagai Otorita IKN.
Ia juga menilai, pemerintah belum siap dengan skema pemindahan IKN. Pasalnya, pemerintah tidak memberikan gambaran meyakinkan bahwa ibu kota negara memang layak dipindah ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
“Ketika membahas rencananya seperti apa, master plan-nya seperti apa, itu tidak terjawab bahkan terkesan belum siap,” bebernya.
Selain itu, kata Ecky, dalam RUU IKN juga tak dijelaskan berapa persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialolasikan untuk IKN.
“Berbahaya nanti adalah dari sisi peruntukan anggaran, yang semestinya untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dialihkan untuk anggaran pembangunan ibu kota,” pungkasnya. [] Achmad Mu’it