PKS Minta Tinjau Ulang Larangan Buka Bersama Kalangan ASN

Mediaumat.id – Menyoroti arahan Presiden Joko Widodo terkait larangan buka bersama 2023 kepada pejabat dan pegawai ASN (aparatur Sipil Negara) dengan alasan pencegahan penularan Covid-19, anggota DPR/MPR RI Fraksi PKS Dr. Almuzzammil Yusuf, M.Si. menyarankan agar meninjau ulang kebijakan tersebut.

“Tinjau ulang itu kebijakan tentang larangan berbuka puasa bersama,” tuturnya kepada Mediaumat.id, Jumat (24/3/2023).

Ia menegaskan, berbuka puasa bersama itu bisa diisi bukan hanya makan-makan tapi juga ceramah, tausiah. “Apalagi sekarang marak persoalan isu korupsi, isu money laundry dan lain-lain. Justru ini harus dimanfaatkan oleh pemerintah,” tandasnya.

Almuzzammil menilai sangat tidak tepat kalau ada kebijakan larangan buka puasa bersama di kalangan pemerintahan. Kalau alasannya boros-borosan, ya larang saja boros-borosannya. “Kita undang penceramah ala kadarnya, makan, minum, buka puasa, tausiah berjalan,” ujarnya.

Kalau alasannya Covid-19, sindirnya, sudah sangat tidak tepat, sebab balap motor baru berlangsung di Mandalika dengan ribuan orang yang hadir, ada pesta pernikahan anak pejabat puluhan ribu orang hadir, ada konser musik ratusan ribu orang yang hadir.

“Jadi sangat tidak tepat kalau kita alasan covid. Oleh karena itu justru saat ini pemerintah memanfaatkan berbagai sarana termasuk Ramadhan sebagai bulan takwa. Kita manfaatkan hal yang produktif sehingga ASN kita, PNS kita, pejabat kita bisa memunculkan akhlak-akhlak terbaik mereka. Ini sesuai perintah konstitusi, yaitu iman, takwa, akhlak mulia dan mencerdaskan,” ucapnya memberikan saran.

Bangsa dan negara ini, lanjutnya, punya konstitusi yang mengamanatkan iman, takwa yang perlu diwujudkan bahkan diamanatkan kepada pundak pemerintah.

“Pasal 31 ayat 3 Undang-Undang Dasar kita buah dari reformasi berbunyi, Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang,” urainya.

Jadi, simpulnya, iman, takwa, akhlak mulia, cerdas, itu diatur dengan undang-undang masuk dalam wilayah pendidikan formal, nonformal, informal.

“Termasuk kegiatan ASN /PNS dalam kegiatan-kegiatan formal, informal, mereka harus membawa muatan itu. Terlebih di bulan Ramadhan,” pungkasnya.[] Irianti Aminatun

Share artikel ini: