Pinjol akan Dipajaki, Negara Menyimpangi Syariah

 Pinjol akan Dipajaki, Negara Menyimpangi Syariah

Mediaumat.id – Terkait rencana pemerintah menarik pajak kepada pelaku pemberian pinjaman online (pinjol) akan dikenai pajak, Pakar Ekonomi Islam Dr. Arim Nasim, SE., M.Si., Ak., CA. menilai jika negara mengandalkan pajak sebagai penerimaan negara maka negara melakukan penyimpangan terhadap syariah dan akan menimbulkan masalah ekonomi.

“Kalau negara mengandalkan pajak sebagai penerimaan negara maka negara melakukan penyimpangan terhadap syariah dan setiap penyimpangan merupakan fasad atau kerusakan yang akan menimbulkan masalah ekonomi,” tuturnya kepada Mediaumat.id, Jumat (8/4/2022).

Pemungutan pajak bagi pelaku pinjol tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial, yang berlaku mulai 1 Mei 2022.

Arim mengatakan, menurut hukum Islam memungut pajak merupakan bagian dari kezaliman dan tentunya haram. Selain itu, melegalkan pinjol yang berbunga juga haram. “Menurut Islam jelas haram karena melegalkan praktik riba,” ungkapnya.

Karena itu, ia menegaskan di akhirat kelak penguasa/pemimpin yang melegalkan riba akan mendapat siksa. “Bahkan dalam hadits disebutkan tidak akan masuk surga penguasa yang memungut pajak secara zalim, sementara dosa riba paling rendah seperti dosa berzina dengan ibu kandung sendiri,” jelasnya.

APBN Islam

Berbeda dengan Anggaran Pedapatan dan Belanja Negara (APBN) Republik Indonesia yang sekitar 80 persen pendapatannya dari pajak, menurut Arim, dalam Islam malah negara tak perlu sama sekali menarik pajak, karena sumber pendapatannya sangat banyak.

Ia menyebut, ada 14 sumber APBN Islam. Di antaranya yaitu dari harta milik umum (milkiyah ammah) yang dikelola oleh negara, seperti berbagai tambang migas, emas, minerba, dan lain-lain.

Namun, menurutnya, negara yang sesuai dan bisa menerapkan aturan-aturan Islam adalah Daulah Khilafah Islamiyyah. “Hanya dengan Daulah Khilafah Islamiyyah syariah Islam bisa diterapkan secara kaffah,” pungkasnya.[] Ade Sunandar

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *