Pijar Mulya Tuntut Pemerintah Segera Batalkan Penggusuran Warga Rempang
Mediaumat.id – Merespons proyek Rempang Eco City yang akan dibangun di atas tanah adat milik warga, Perhimpunan Pelajar Muslimah Yogyakarta (Pijar Mulya) menuntut pemerintah segera membatalkan penggusuran warga di Pulau Rempang.
“Menuntut pemerintah segera membatalkan penggusuran warga Rempang dan mengakui hak kepemilikan pribadi atas tanah yang telah mereka tempati,” tegas Nurul Hikmah membacakan pernyataan sikap Pijar Mulya dalam Aksi Damai Bela Rempang, Sabtu (23/9/2023) di Yogyakarta.
Menurutnya, investasi asing seluruhnya hanya merupakan kedok untuk melakukan invasi atau penjajahan agar bisa menyedot/merampas kekayaan alam suantu negeri. Untuk itu penyerahan tanah adat di Pulau Rempang kepada perusahaan swasta asing harus dibatalkan.
“Kepada Presiden Joko Widodo agar memenuhi janji kampanye untuk segera memberikan sertifikat hak milik atas tanah warga Rempang,” tuturnya.
Lebih lanjut, dia menyerukan kepada pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia untuk kembali menerapkan syariat Islam secara sempurna dan menyeluruh. “Karena itulah satu-satunya metode untuk mewujudkan kesejahteraan, keadilan, kedamaian serta kemajuan negeri,” serunya.
Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya pemerintah telah mengultimatum sekitar 7.500 penduduk pulau Rempang untuk meninggalkan pulau tersebut maksimal 28 september 2023. Hal itu karena diatas pulau tersebut oleh pemerintah akan dibangun Rempang Eco City yang pembangunannya akan diserahkan pada PT. Makmur Elok Graha (MEG) milik Tomi Winata kerja sama dengan perusahaan Cina Xinyi Group.[] Rasman