Mediaumat.news – Pidato Mendagri Tjahjo Kumolo yang terkesan mengkonfirmasi bahwa faham atheisme, komunisme, leninisme dan marxisme ada dan berkembang cepat di Indonesia namun seolah dibiarkan bisa kena delik pidana.
“Seharusnya Mendagri tidak boleh berbicara begitu. Karena ada kekuatiran ada indikasi ke arah pidana nanti,” ujar advokat Azam Khan kepada mediaumat.news, Kamis (26/10/2017) di Siaga Bareskrim Polri, Jakarta.
Menurutnya pernyataan Tjahjo sangat membahayakan dirinya sendiri. “Dan itu berbahaya. Berarti pemerintah membiarkan, mengabaikan. UU yang dipakai itu bila ada pembuktian dan ada unsur ke arah itu adalah UU No 27 Tahun 1999 Pasal 207A dan 107E, ancaman pidananya bisa 15 tahun penjara,” tegasnya.
Menurut Azam, Tjahjo sengaja bicara begitu dalam pidato pengesahan Perppu Ormas menjadi UU pada Sidang Paripurna DPR RI 24 Oktober 2017. Kalau tidak, ya tidak akan demikian pengaturannya dalam pidato.
Ia juga mengatakan bila yang dimaksud seperti itu, berarti pernyataan Mendagri itu membenarkan pernyataan Alfian Tanjung yang menyebutkan di PDIP ada kader PKI (komunis) ini ada. Jadi hakim harus mempertimbangkan itu untuk membebaskan Alfian Tanjung karena terkonfirmasi oleh pernyataan Tjahjo Kumolo yang juga kader PDIP.
“Tetapi tetap harus diklarifikasi, apa maksdunya Pak Tjahjo mengucapkan itu,” pungkasnya.
Adapun pernyataan Mendagri yang dimaksud adalah:
”Banyak dan ada ormas yang dalam aktivitasnya yang ternyata mengembangkan faham atau mengembangkan ideologi dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan hal ini tidak termasuk dalam faham atheisme, komunisme, marxisme, leninisme, yang berkembang cepat di Indonesia.”
Pernyataan tersebut ada pada menit 21:55-23.00 dalam link video di bawah ini:
https://www.youtube.com/watch?v=kTZUcSjF5ys [] Abu Fatih/Joy