Petinggi Khilafatul Muslimin Ditangkap, Apa Dasarnya?
Mediaumat.id – Sekjen LBH Pelita Umat Panca Putra Kurniawan mempertanyakan apa dasar penangkapan petinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja oleh polisi di wilayah Lampung.
“Kita lihat saja apa dasar penangkapan ini. Kalau mendakwahkan atau menyiarkan khilafah menjadi delik, jelas ini kriminalisasi,” ujarnya kepada Mediaumat.id, Selasa (7/6/2022).
Menurut Panca, MUI sudah bersikap bahwa khilafah itu ajaran Islam, sementara konstitusi UUD 1945 menjamin rakyat untuk beragama. Jadi jelas memang khilafah bukan delik pidana apa pun.
Panca mempertanyakan, kenapa khilafah dipermasalahkan terus secara hukum. Hal ini bisa berbahaya karena aparat jadi tidak konsisten terhadap penegakan hukum.
Terkait dengan konvoi yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslim, Panca menilai, konvoi adalah hal yang biasa saja, kecuali seperti mau tawuran dengan membawa senjata tajam baru aparat harus menindak.
“Kalau katanya kebebasan berekspresi, kenapa konvoi bawa bendera dan poster dakwah dianggap kriminal? Enggak konsisten lagi kan?” sindir Panca.
Panca mengatakan, terlalu jauh jika khilafah dikaitkan dengan Pancasila. Sebab Islam dan Pancasila memang tidak ada masalah. Sementara paham-paham atau ajaran lain yang mengeruk alam Indonesia, menaikkan pajak, menyebabkan harga-harga tinggi, utang negara meroket dan mengakibatkan kemiskinan dibiarkan.
Dan terkait tuduhan makar, Panca memandang delik makar pun ada unsur-unsurnya, tidak mudah orang mau makar. Sehingga tidak bisa sembarangan mengaitkan dengan delik makar. Sebab kasihan rakyat bisa jadi korban ketidakadilan hukum.
Terakhir Panca mengingatkan, umat harus terus menyuarakan dan membela kebenaran khilafah ajaran Islam, dan bukan kejahatan. Sebab negara ini berutang besar pada umat Islam.
“Kawan-kawan Khilafatul Muslim bisa menempuh langkah-langkah hukum, termasuk praperadilan misalnya. Semua kembali ke pertimbangan dan pilihan yang diambil kawan-kawan Khillafatul Muslim,” pungkasnya.[] Agung Sumartono