Mediaumat.news – Pemeriksaan Habib Rizieq Syihab (HRS) dan sejumlah petinggi Front Pembela Islam (FPI) terkait kasus Munarman dinilai Advokat Ahmad Khozinudin sebagai tanda bahwa kriminalisasi terhadap HRS belum selesai.
“Pemeriksaan HRS dan sejumlah petinggi FPI terkait Munarman, mengkonfirmasi bahwa kriminalisasi terhadap HRS belum berakhir,” tuturnya kepada Mediaumat.news, Selasa (13/7/2021).
Ahmad menduga, pemeriksaan HRS ini selain melengkapi berkas kasus Munarman juga dalam konteks pengembangan kasusnya. “Itu artinya, HRS belum akan benar-benar berhenti kasusnya setelah mendapat vonis 4 tahun di kasus RS UMMI Bogor. Ada kemungkinan HRS dijerat dengan kasus lain, termasuk dengan kasus Terorisme melalui pengembangan kasus Munarman,” ungkapnya.
Menurutnya, sejak awal kasus yang menimpa Munarman sumir. “Kasus politik yang meminjam isu pemberantasan Terorisme,” ujarnya.
Ahmad menilai, kasus Munarman tidak jauh beda dengan kasus HRS, hanya saja lebih dahsyat ancaman pidananya karena menggunakan UU Terorisme.
“Munarman dijerat Pasal 14 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, yang ancaman pidananya penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati,” pungkasnya. [] Achmad Mu’it