Kabar soal pelarangan peserta “Aksi Bela Islam 299” (29/09) dari luar Jakarta masuk Ibu Kota, mencuat jelang aksi menolak Perppu Ormas (2/2017) dan Kebangkitan PKI itu, digelar di sekitar Gedung DPR/MPR.
Kriminolog Mustofa Nahrawardaya di akun Twitter @NetizenTofa mengabarkan: “Persis 212, peserta Aksi 299 juga dilarang ke Jakarta. Pelarangan langsung dilakukan di Masjid-masjid. Mobil komando juga diperiksa.”
Aktivis Islam Benni Hidayat mengungkapkan bahwa penghadangan telah dilakukan aparat kepolisian terhadap peserta Aksi Bela Islam 299 yang melakukan long march dari Bogor ke Jakarta. Atas pelarangan itu, peserta aksi akan menempuh jalur hukum.
“Penghadangan dilakukan aparat kepolisian terhadap peserta Aksi Bela Islam 299 yang jalan kaki dari Bogor ke Jakarta. Kami akan menempuh jalur hukum,” ungkap Benni di akun @benni_hidayat. @benni_hidayat melampirkan video pernyataan peserta Aksi 299 dari Bogor.
Soal Aksi 299, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti menilai bahwa secara konstitusional tidak ada masalah dengan aksi massa yang akan diadakan pada Jumat (29/9). Aksi tersebut menurut Mu’ti merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara.
Walaupun demikian, peserta aksi diharapkan tetap mematuhi ketentuan hukum, peraturan, berkomunikasi dan berkomunikasi dengan aparatur keamanan, serta menjaga ketertiban dan menghormati masyarakat yang tidak berdemo.
Terkait agenda Aksi 299 “menolak kebangkitan PKI”, Mu’ti mendesak pemerintah agar segera mengambil kebijakan yang jelas dan tegas, agar masalah G30S PKI tidak terus menerus menjadi polemik.
Senada dengan Mu’ti, Ketua MPR Zulkifli Hasan menegaskan bahwa Aksi 299 adalah hak konstitusional. “Ketua MPR @ZUL_Hasan: Demo 299 adalah hak konstitusional. Silahkan sampaikan aspirasi dengan tertib dan tidak mengganggu warga #Aksi299,” tulis akun resmi MPR RI @InfoMPRRI.[]
Sumber: gelora.co (28/9/2017)