Perumus Perppu Ormas: Bubarkan Pengajian, Banser dan Ansor Bisa Dibubarkan
Mediaumat.news – Menanggapi aksi pembubaran pengajian Ustadz Felix Siauw oleh Banser dan Ansor, perumus Perppu Ormas Prof Dr Romli Atmasasmita menyarankan agar pihak yang keberatan melaporkan ke polisi dengan UU No Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.
“Lapor polisi pakai Perppu Ormas yang baru disahkan. Itu sudah melanggar Pasal 59 Ayat 3C jika ormas pelakunya. Jika perorangan dikenakan KUHP,” cuitnya @rajasundawiwaha, Sabtu, (4/11) beberapa jam setelah pengajian Ustadz Felix di Bangil dibubarkan paksa.
Adapun Pasal 59 3 C dan D adalah: Ormas dilarang: (c) melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau (d) melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[] Joko Prasetyo