Perubahan Statuta UI yang Diteken Jokowi Tuai Banyak Kritik

 Perubahan Statuta UI yang Diteken Jokowi Tuai Banyak Kritik

Mediaumat.news – Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI), terkait rangkap jabatan Rektor UI, menuai banyak kritikan dari berbagai tokoh bangsa.

Ekonom senior dari Universitas Indonesia (UI) Faisal Basri, menyebut Presiden Jokowi lebih memilih menyelamatkan Ari Kuncoro ketimbang UI.

“Lebih penting menyelamatkan Prof. Ari Kuncoro ketimbang memajukan UI. Luar biasa Presiden @jokowi,” ujar Faizal dalam salah satu cuitan twitternya di akun @FaizalBasri, Selasa, 20 Juli 2021.

Senada dengan Hasan Basri, Ekonom yang juga Mantan Sekretaris BUMN Said Didu menilai, cara-cara mensiasati hukum ini akan terus digunakan demi menyelamatkan kelompoknya.

“Jika revisi PP ttg pelanggaran statuta UI oleh rektor – maka cara ini akan digunakan terus untuk mensiasati hukum demi menyelamatkan kelompoknya. Tunggu episode berikutnya,” ucap Said Didu dalam cuitan twitternya di akun @msaid_didu, Selasa, 20 Juli 2021.

Sementara itu Jurnalis Senior Farid Gaban mengatakan, ini adalah cara-cara memuakkan untuk membela sesama oligarki.

“Tadinya saya kira cara2 memuakkan membela sesama oligarki seperti ini akan disudahi… eh, malah makin bablas. Ancur!” cuit Farid dalam akun twitternya @faridgaban, Selasa, 20 Juli 2021.

Tidak ketinggalan Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah turut menyindir dan mempertanyakan pengangkatan Ari Kuncoro menjadi seorang Wakil Komisaris Utama di BRI.

“Selamat ya Pak..Aturannya udah berubah..
Btw dulu saat diangkat jadi Komisaris, pake aturan lama atau baru? Pengangkatannya sah ga? Trus gmn gaji dan fasilitas lain yang sudah pernah diterima?
Tp Bapak hebat.. Aturan bs berubah gini..,” tulis Febri dalam akun twitternya @febridiansyah, Selasa, 20 Juli 2021.

Sebagaimana ramai diberitakan, Ari Kuncoro adalah Rektor UI yang merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Pada aturan sebelumnya Pasal 35 PP Nomor 68 Tahun 2013, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Sedangkan aturan terbaru yaitu Pasal 39 PP Nomor 75 Tahun 2021, rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Sehingga dengan diteken nya Perubahan Statuta Universitas Indonesia oleh Presiden Jokowi itu, memungkinkan Rektor UI Ari Kuncoro untuk merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Sebab dalam aturan terbaru yang dilarang adalah rangkap jabatan direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. []Agung Sumartono

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *