Gus Nur memberikan pernyataan menanggapi keterangan saksi Pasca Sidang dugaan pencemaran nama baik NU atau generasi Muda NU atas nama terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (13/6/2019).
“Saya membuat video itu untuk menanggapi akun generasi muda NU yang memfitnah saya dan 20 nama ulama lainnya sebagai radikal, Wahabi. Bukan cuma saya yang difitnah, tetapi juga ada Ust Abdul Shomad, LC, Ust Adi Hidayat, Ust Tengku Zulkarnaen, dll” jelas Gus Nur.
Saat diklarifikasi mengenai legal standingnya, pelapor mengaku melaporkan Gus Nur atas inisiatif pribadi. Bukan atas perintah PBNU pusat, PWNU Jatim, atau atas perintah struktur NU lainnya.
“Tidak ada rapat, tidak ada keputusan, tidak ada perintah khusus dari NU, baik tingkat pusat hingga daerah mengenai pelaporan ini. Saya melapor murni atas inisiatif pribadi sebagai warga dan pengurus NU Jatim yang merasa terusik dengan video Gus Nur “ungkap Ma’rufsyah, pelapor kasus Gus Nur.
Muhammad Nur Rakhmad selaku kuasa hukum Gus Nur, melihat proses hukum terhadap kliennya ini cacat formil. Jika unggahan video Gus Nur dianggap mencemarkan NU, seharusnya ada surat tugas atau surat kuasa resmi dari PBNU kepada pelapor.
“Ini kan delik aduan, pelapor itu mengadu atas nama pribadi. Sedangkan pasal yang didakwakan mencemarkan NU, ini tidak nyambung” terang Rakhmad.
Belum lagi, menurut Nur Rakhmad berdasarkan putusan MK No. 50/PUU/2008, delik pasal 27 ayat (3) UU ITE ini harus mengacu pada pasal 310 dan 311 KUHP.
“Jadi merujuk genus delik pasal 310 KUHP, maka pasal 27 ayat (3) UU ITE ini hanya berlaku pada pencemaran terhadap ‘seseorang’. Jadi terhadap individu, bukan terhadap lembaga atau badan hukum” tambahnya.
Berdasarkan penuturan Gus Nur, video klarifikasi ditujukan ke akun Generasi Muda NU.
“Jadi jelas ditujukan ke akun generasi muda NU, bukan kepada NU. Lagi pula, video saya itu durasinya panjang hampir setengah jam. Di upload di akun resmi saya, Munjiyat Channel. Bukan video yang hanya satu menitan dan dimuat di akun Macan Channel” tambah Gus Nur.
Ketika kebenaran sudah terungkap jelas. Maka stop segala kriminalisasi dan fitnah kepada ulama yang tegas beramar ma’ruf nahi munkar.[]
Sumber : shautululama.co