Perpres PDSK Plus adalah Perpres untuk Penggusuran?

Mediaumat.info – Rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Plus (PDSK Plus) untuk pengadaan lahan seluas 2.086 hektare di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang masih bermasalah diduga ujung-ujungnya adalah perpres untuk penggusuran.

“Pertanyaannya, apakah perpres yang akan dibuat dan diterbitkan lagi nanti hanyalah bunga-bunga penguasa yang ujungnya adalah penggusuran?” tanya Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardana dalam rilis video di akun TikTok @agung.wisnuwardana yang diterima media-umat.info, Sabtu (8/6/2024).

Menurut laporan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) tahun 2023, beber Agung, proyek IKN adalah konflik agraria terbesar disektor infrastruktur. KPA memasukan konflik agraria di IKN ini sebagai konflik struktural yang artinya, konflik lahan ini disebabkan oleh kebijakan pejabat publik yang mengakibatkan terancamnya atau tersingkirnya hak-hak konstitusional masyarakat atas sumber-sumber agrarianya.

Menurut Agung, terkait dengan PDSK Plus dalam rangka pengadaan lahan untuk pembangunan nasional sebenarnya sudah ada perpresnya, yakni Perpres No. 78 Tahun 2023.

Ia menilai, isi perpres ini sangat mengkhawatirkan karena di dalamnya merancang tata cara pemerintah untuk menghapus hak-hak dasar rakyat atas tanah.

Agung mencontohkan, dalam Pasal 1 Ayat 3 menyebutkan tentang pemberian santunan untuk memindahkan masyarakat pemilik tanah yang akan digunakan untuk pembangunan nasional.

Ia mencatat, frasa pemberian santunan itu memberikan kesan sebagai bentuk sumbangan kemanusiaan agar masyarakat bersedia digusur.

Padahal, kata Agung, istilah santunan tersebut dipakai karena hak-hak masyarakat atas tanah dianggap telah nyata-nyata bukan milik rakyat lagi dan masyarakat diusir dengan istilah pemberian santunan.

“Kalau modelnya demikian, ya namanya penggusuran rakyat dari ruang hidupnya. Ini kezaliman penguasa yang sangat nyata,” pungkasnya. [] Agung Sumartono

Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini: