Perpres Ekstremisme, Upaya Pemerintah Cegah Masyarakat Paham Islam Kaffah?

 Perpres Ekstremisme, Upaya Pemerintah Cegah Masyarakat Paham Islam Kaffah?

Mediaumat.news – Terbitnya Perpres Ekstremisme (RAN PE) dinilai Aktivis ’98 Agung Wisnu Wardana sebagai upaya pemerintah mencegah pemahaman Islam kaffah mempengaruhi pemikiran dan kesadaran masyarakat.

“RAN PE diharapkan (pemerintah) mampu mencegah pemahaman Islam kaffah mempengaruhi pemikiran dan kesadaran masyarakat,” ujarnya kepada Mediaumat.news, Senin (1/2/2021).

Menurutnya, upaya itu diketahui dengan membaca lampiran (bagian latar belakang) Perpres tersebut. “Pada Lampiran memberikan kejelasan bahwa tujuan RAN PE ini adalah untuk ‘menangani pemacu (drivers) terjadinya ekstremisme’ dan salah satunya adalah ‘proses radikalisasi’,” bebernya.

Artinya, lanjut Agung, regulasi yang bernama resmi Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE) ini adalah bentuk nyata dari war on radicalism (perang melawan radikalisme).

Agung pun mengutip pernyataan BNPT bahwa radikalisme adalah suatu gagasan atau ide dan paham yang ingin melakukan perubahan pada sistem sosial-politik dengan menggunakan kekerasan dan cara yang ekstrem.

“Dan menurut BNPT ‘Kebetulan karena di Indonesia mayoritas beragama Islam, maka radikalisme yang menguat itu adalah radikalisme yang mengatasnamakan agama Islam’,” bebernya.

Secara faktual pun menurut Agung, cap radikal itu diarahkan kepada Islam kaffah. “Dan memang faktual di lapangan bahwa cap radikal diarahkan pada ajaran dan kelompok Islam yang ingin menerapkan syariah Islam secara kaffah,” ungkapnya.

Ia menegaskan, war on radicalism tak lain adalah perang melawan perjuangan penegakan Islam kaffah. Perjuangan penegakan Islam kaffah dan semangat untuk menerapkan syariah Islam dicap sebagai radikal dan harus diperangi karena dianggap menjadi “pemacu ekstremisme”.

Kritisi Kata “Keyakinan”

Agung menyatakan seperti itu ketika dirinya mengkritisi kata “keyakinan” dalam Pasal 1 ayat 2 Perpres RAN PE yang lengkapnya berbunyi:

“Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme adalah keyakinan dan/atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung atau melakukan aksi terorisme.”

Menurutnya, kata “keyakinan” dimasukkan dalam bagian ekstremisme adalah kebablasan dan berbahaya. Ditambah pengertian ekstremisme tidak jelas. Keyakinan dan tindakan seperti apa yang disebut ekstremisme? Tidak jelas.

Namun bila Lampiran Perpres (Latar Belakang) yang berbunyi: “Rencana aksi ini bertujuan untuk menangani pemacu (drivers) terjadinya Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, yaitu (1) kondisi kondusif dan konteks struktural; dan (2) proses radikalisasi.tersebut dipahami seksama, maka menjadi jelas apa tujuan dari terbitnya Perpres ini.[] Joko Prasetyo 

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *