Perppu Ormas Memang Layak Dikritisi
DPR diminta jeli dan kritis dalam pembahasan draf Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
“Perppu Ormas ini memang layak untuk dikritisi,” ujar Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) di sela-sela kunjungan kerja di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (6/10).
HNW menuturkan apabila dirujuk kepada UUD 1945, tentunya Perppu Ormas yang diklaim pemerintah untuk melindungi negara dari gerakan radikal ini tidak sesuai dengan landasan negara.
Menurutnya, dalam perppu tersebut ada pasal karet yang tidak begitu jelas detail dari pelarangan mengubah ideologi negara Pancasila dan UUD 1945.
“Kalau mengubah Pancasila, saya sepakat itu tidak mungkin. Tetapi mengubah UUD 1945 itu kan sesuatu yang diamanatkan dan diperbolehkan untuk dilakukan oleh MPR,” jelasnya.
HNW menekankan kepada Komisi II DPR dalam pembahas aturan dari pemerintah tersebut agar tidak berbenturan dengan UUD 1945. Karena apabila draf tersebut disahkan, maka MPR pun bisa dipidana atas dasar amandemen pada dasar negara.
“Paling penting itu penegakan hukum kita berdasar pada UUD 1945,” tegas politisi senior PKS ini. []
Sumber: rmol.co (7/10/2017)