Perppu Ormas Ditolak Ulama dan Muslim di Berbagai Kota

 Perppu Ormas Ditolak Ulama dan Muslim di Berbagai Kota

Terbitnya Perppu Ormas tahun 2017 mengindikasikan adanya usaha mengerdilkan umat Islam yang tidak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh penguasa.

Gelombang penolakan terhadap Perppu Ormas dari ulama, tokoh masyarakat dan umat Islam di berbagai kota dan kabupaten di Indonesia terus bermunculan. Ini menandakan, penolakan itu bukan dominasi Muslim di ibukota saja.

Di Lamongan misalnya,  delegasi Forum Ulama dan Tokoh Lamongan (FUTL) mendatangi wakil rakyat. “Kami para ulama dan tokoh yang tergabung dalam  Forum Ulama dan Tokoh Lamongan menolak Perppu Ormas,” ujar Koordinator FUTL/Ketua DKM Masjid Al Ma’ruf Sambeng Ustadz Ramiso, Rabu (19/7) di Gedung DPRD Lamongan, Jawa Timur.

FUTL menilai tidak definitifnya pemahaman yang bertentangan dengan Pancasila dan pembubaran Ormas sepihak oleh pemerintah tanpa proses pengadilan merupakan pasal karet yang dapat digunakan rezim untuk mengkriminalisasi ajaran Islam dan bertindak represif pada kaum Muslimin.

Ustadz Fathur Rahman dari majelis ta’lim Darul Falah Brondong, menyampaikan agar segenap masyarakat turut peduli persoalan umat yang dizalimi penguasa dengan diterbitkannya Perppu. Ia juga berharap agar DPRD melanjutkan aspirasi ini ke DPR.

Keesokan harinya, ulama dan umat yang tergabung dalam  Aliansi Ormas-Ormas Bogor Raya meminta Presiden Jokowi mencabut Perppu yang baru saja menelan korban salah satu Ormas Islam tersebut.

“Kami mengajak kepada kaum Muslimin wal Muslimat warga Kota Bogor dan sekitarnya yang dirahmati Allah SWT, agar bangkit berjuang mengingatkan yang lupa, meluruskan yang menyimpang, dengan meminta Presiden mencabut Perppu No 2/2017 yang sangat dirasa telah menyimpang dari ketentuan dan dirasa tidak adil terhadap umat Islam,” ujar Ketua Aliansi Ormas-Ormas Bogor Raya H Mohammad Nur Sukma dalam keterangan persnya, Kamis (20/7).

Pasalnya, Perppu tersebut menjadi jalan pintas bagi penguasa bertindak sewenang-wenang membubarkan Ormas-Ormas dengan bebas, dengan dalih bertentangan dengan Pancasila dan UUD’45.

“Padahal jelas sekali bahwa justru umat Islamlah yang selama ini menjaga, merawat dan mengamalkan Pancasila dan UUD’45. Para Ulama dan umat Islamlah yang berjuang untuk Indonesia merdeka, bahkan para ulamalah yang merumuskan Pancasila dan UUD’45,”  tegasnya.

Di Jakarta, ulama Aswaja Jakarta juga mendatangi wakil rakyat setempat. Mereka pun menolak Perppu. “Ini berpotensi dijadikan sebagai alat kekuasaan untuk menghambat dakwah Islam,” ujar Koordinator Ulama Aswaja DKI Jakarta Habib Kholilullah Al-Habsy saat audiensi dengan anggota dewan daerah tersebut, Kamis (21/7) di Jakarta

Habib Kholilullah menyatakan pula, para ulama akan mencatat partai-partai mana saja yang tidak berpihak kepada Islam dan nasib kaum Muslimin. “Selanjutkan kami akan sampaikan kepada para muhibbin atau pengikut kami agar tidak mendukung partai-partai yang tidak berpihak kepada Islam dan nasib kaum Muslimin,” ancamnya.

Jangan Dipersekusi

Di hari yang sama Forum Asatidz Tangerang Raya menyambangi DPRD Kota Tangerang. Para ustadz tersebut menyatakan meski SK Badan Hukumnya dicabut, namun aktivitas dakwah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tetap harus diterima.

“HTI adalah saudara kita, untuk itu meskipun secara keormasan izinnya telah dicabut, namun secara aktivitas dakwah tetap harus diterima. Jadi jangan ada umat Islam yang kemudian melakukan tindakan-tindakan persekusi terhadap dakwah HTI,” ujar Koordinator Forum Asatidz Tangerang Raya KH Nurkholis saat mengadu ke DPRD Kota Tangerang, Jum’at (21/7) di Kota Tangerang.

Menurut Nurkholis, HTI adalah bagian dari umat Islam. HTI tidak sesat akidahnya. Perjuangan HTI adalah dakwah mengajak umat Islam untuk menerapkan syariat Islam secara kaffah, dan ini benar.

Nurkholis menyayangkan pemerintah membubarkan HTI. Apalagi pembubaran tersebut  melalui Perppu Ormas yang cacat sejak lahir. Perppu ini tidak menjadi bagian dari solusi atas permasalahan umat, malah membuat masalah baru.

“Kami tidak setuju dan menolak terbitnya Perppu ini. Pemerintah yang seharusnya menjadi problem solver, malah menjadi trouble maker. Kami menyayangkan keputusan pemerintah yang mencabut izin ormas dari HTI,” tegasnya.

Pihaknya pun menyerukan kepada DPR RI melalui DPRD Kota Tangerang untuk menolak Perppu No 2 tahun 2017 tentang Ormas agar tidak menjadi pintu represif dan diktatornya rezim ini khususnya terhadap kaum Muslimin.

Di Pontianak, massa Aliansi Masyarakat Melayu dan Muslim (AM3) Kalbar pawai dari Masjid Muhtadin ke Gedung DPRD Kalbar, Rabu (26/7). Mereka menuntut dilanjutkannya proses hukum Gubernur Kalimantan Barat  Cornelis dan  pengajuan penolakan terhadap Perppu Ormas.

Agus setiadi, ketua aksi, menyampaikan orasinya di depan para anggota dewan bahwa proses hukum jangan pilih kasih, dan berilah perlakuan yang sama baik dia pejabat atau bukan. Tuntutan ini karena ada beberapa kasus hukum yang membuat perlakuan berbeda antara pejabat dengan yang bukan.

Sedangkan Firdaus, orator, menyatakan menolak Perppu Ormas menurutnya Perppu tersebut menyalahi ketentuan UU, bahkan melanggar hak asasi manusia.

Aksi disambut oleh para anggota dewan dengan mengajak beberapa orator ke ruang rapat, sedangkan peserta aksi yang lain melanjutkan aksi menuju bundaran Untan.

Di Klaten, Rabithah Al-Ma’ahid Al Qur’aniyyah pun angkat bicara.  “Menyatakan dukungan terhadap penolakan segala bentuk diskriminasi, kriminalisasi ulama dan organisasi-organisasi Islam lebih-lebih terbitnya Perppu Ormas tahun 2017 yang mengindikasikan adanya usaha mengerdilkan umat Islam yang tidak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh penguasa,” tulis Rabithah Al-Ma’ahid Al Qur’aniyyah Jawa Timur, Jawa Tengah dan DIY, dalam pers rilisnya, Ahad (30/7) di Klaten.

Di samping itu, Rabithah juga menyatakan menggalang persatuan dan kesatuan di antara anggota Rabithah dan umat Islam. Meningkatkan pendidikan dan persembahan kebaikan untuk umat Islam sebagai bukti bahwa umat Islam adalah pemilik dan pencinta negeri ini

Rabithah juga bertekad untuk menjadikan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW sebagai dasar utama pendidikan generasi Islam Indonesia, demi terwujudnya generasi terbaik sebagaimana generasi Islam salafussalih. Bertekad berjuang bersama kaum Muslimin yang tertindas di berbagai negara wabilkhusus Palestina, Rohingya, Syria, dan Yaman dalam melawan kedzoliman.

Serta, menolak mempertentangkan Islam dan kaum Muslimin dengan dasar dan konstitusi negara, mengingat bahwa negara ini berdiri di atas pondasi perjuangan ulama dan tokoh Islam, dibangun di atas konstitusi tauhid, berkedaulatan rakyat berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa dan dijiwai oleh piagam Jakarta dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.[] Joy dari kontributor daerah

 

Sumber: Mediaumat Edisi 201

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *