Perppu Ormas Dinilai Berbahaya, Bambang Pranoto: Coba Cek Pasal-Pasalnya

 Perppu Ormas Dinilai Berbahaya, Bambang Pranoto: Coba Cek Pasal-Pasalnya

“Coba cek pasal per pasal PERPPU no. 2 tahun 2017, menurut saya ini berpotensi akan melahirkan rezim yang represif dan sewenang-wenang. Rezim ini dengan menggunakan PERPPU tersebut juga berpotensi membungkam kritik,  mengkriminalisasi ajaran islam, mengkriminalisasi Ormas dan aktivis Islam.” Ujar Bambang Pranoto Bayu kepada KABAR NASIONAL, Sabtu (17/9).

Ia menjelaskan dalam perppu ini niat aja bisa dikriminalisasi. Penjelasan Pasal 82A ayat (1) yang menjelaskan kata “dengan sengaja” adalah adanya niat atau kesengajaan dalam bentuk apapun (kesengajaan dengan kemungkinan, kesengajaan dengan maksud/tujuan, dan kesengajaan dengan kepastian).

“Niat itu abstrak. Pemerintah mau mengadili yang ghoib?” tutur Bambang.

Bambang Pranoto menyatakan kritik atas argumentasi pemerintah terkait rasionalisiasi situasi kegentingan yang memaksa.

“Masyarakat mendapat kesan bahwa pemerintah seolah-olah memaksakan sebuah situasi untuk dijadikan alasan penerbitan Perppu tersebut,” kata Bambang.

Tentang alasan kegentingan dan kekosongan hukum, Bambang menilai dalam putusan MK Nomor 38/Ppu-VII/2009, syarat sebuah Perppu itu diterbitkan ada tiga, yakni, adanya kegentingan yang memaksa; adanya kekosongan hukum; kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan prosedural normal pembuatan Undang-Undang.

“Kegentingan yang memaksa dan kekosongan hukum itu merupakan dua syarat yang tidak bisa dicampuradukan begitu saja. Secara factual, tidak ada kegentingan, semua kehidupan bernegara berjalan normal, bahkan Presiden masih bisa lakukan kunjungan. ” ujar Tamtam.

Bambang menilai, penerbitan Perppu itu dipaksakan dan mekanisme pembubaran ormas yang dilakukan oleh pemerintah merupakan bentuk kesewenang-wenangan terhadap kemerdekaan warga negara untuk berserikat. Pemerintah, lanjut dia, mengabaikan proses pembubaran sebuah ormas melalui mekanisme hukum di pengadilan.[]

Sumber: Kabarnasional

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *