Mediaumat.id – Managing Director at Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menilai, terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja sebagai jalan pintas agar Undang-Undang (UU) Cipta Kerja berlaku secepatnya.
“Kelihatannya, memang tidak ada keinginan untuk membahas (UU Ciptaker) lagi. Jadi, diambil jalan pintas supaya (UU) ini berlaku secepat-cepatnya,” ungkapnya dalam diskusi Perppu Ciptaker, untuk Kepentingan Rakyat atau Oligarki? di kanal YouTube PAKTA Channel (Pusat Analisis Kebijakan Strategis), Sabtu (7/1/2023).
Sebelumnya, Anthony mengingatkan, UU Ciptaker sempat digugat yang kemudian diputuskan inkonstitusional bersyarat. “Prosedur pembuatan UU Cipta Kerja ini cacat dan melanggar konstitusi. Jadi, harus diperbaiki,” tegasnya.
Anthony pun mempertanyakan urgensi penerbitan perppu tersebut demi kepentingan siapa. “Penerbitan Perppu Ciptaker kemungkinan agar minerba, perkebunan dan sebagainya bisa cepat-cepat dinikmati para pemilik modal,” ungkapnya.
Menurutnya, terbitnya Perppu Ciptaker untuk mengantisipasi agar UU Ciptaker bisa diberlakukan secepatnya sekaligus untuk menganulir keputusan MK. “Jadi, bisa menganulir putusan Mahkamah Konstitusi,” imbuh Anthony.
Mengenai alasan terbitnya Perppu Ciptaker untuk mengatasi kegentingan yang memaksa yaitu mengatasi krisis, Anthony menilai, langkah tersebut tidak tepat. “Indonesia sudah mempunyai UU untuk menangani krisis,” tambahnya.
Tiga Syarat
Anthony kemudian menyebut tiga syarat diterbitkannya perppu. Pertama, kegentingan memaksa yang berdasarkan kondisi riil dan faktual, bukan karena subjektifitas presiden. “Subjektifitas presiden tidak boleh sewenang-wenang, tapi harus dalam tatanan konstitusi,” ungkap Anthony lagi.
Menurutnya, syarat kegentingan memaksa tidak terpenuhi. “Karena, Perang Rusia-Ukraina justru memberi manfaat kepada Indonesia,” katanya.
Kedua, UU yang ada harus memadai. Sementara, UU yang ada yaitu UU Ciptaker tidak memadai sehingga tidak perlu perppu. “Jadi, harus yang memadai,” katanya lagi.
Ketiga, adanya kekosongan hukum yang tidak bisa ditutup dengan prosedur pembahasan UU secara normal.
“Kekosongan hukum pun tidak, karena Indonesia sudah memiliki UU tentang Pencegahan Penanganan Krisis Sistem Keuangan,” tambah Anthony.
Jadi, menurutnya, ketiga syarat terbitnya perppu tidak terpenuhi. Artinya, tidak perlu adanya perppu. Apalagi, Perppu Ciptaker tidak mengubah UU tentang Pencegahan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
“Artinya apa? Tidak cukup memadai. Jadi, perppu ini banyak sekali yang tidak relevan dengan kondisi, keadaan darurat atau resesi ekonomi. Tidak ada,” tutup Anthony.[] Ikhty