Perppu Ciptaker Jadi UU, ASPEK Indonesia: Kecewa dan Menolak

 Perppu Ciptaker Jadi UU, ASPEK Indonesia: Kecewa dan Menolak

Mediaumat.id – Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat menyatakan ASPEK Indonesia kecewa dan menolak terhadap keputusan DPR RI yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU).

“Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia menyatakan kekecewaan dan penolakannya terhadap keputusan DPR RI yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU),” ujarnya dalam pers rilis yang diterima Mediaumat.id, Rabu (22/3/2023).

Mirah mengatakan, pengesahan itu mengabaikan Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan memerintahkan dilakukan perbaikan dalam dua tahun. Dan pengabaian terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi sesungguhnya adalah pengabaian terhadap hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia.

Sumirat melihat, Penerbitan Perppu Cipta Kerja tanpa adanya kegentingan yang memaksa juga merupakan bukti arogansi kekuasaan pemerintahan Joko Widodo bersama DPR RI yang semata-mata hanya ingin melindungi kepentingan pemodal.

Ia menilai, tidak dibahasnya Perppu Cipta Kerja dalam sidang pertama sejak perppu diterbitkan, membuktikan sesungguhnya tidak ada kegentingan yang memaksa yang menjadi syarat formil penerbitan Perppu Cipta Kerja.

Sumirat mengungkapkan, isi Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU oleh DPR RI tidak jauh berbeda dengan isi UU Cipta Kerja yang banyak merugikan kepentingan pekerja.

Menurutnya, hilangnya kepastian jaminan pekerjaan, jaminan upah dan jaminan sosial dalam UU Cipta Kerja maupun dalam Perppu Cipta Kerja, akan menjadi mimpi buruk yang berkepanjangan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“DPR yang seharusnya menjadi wakil rakyat justru tidak lagi memperjuangkan kepentingan seluruh rakyat Indonesia,” ucapnya.

Ia juga menyebut, Indonesia kembali ke zaman orde Baru, karena DPR RI hari ini ternyata hanya menjadi stempel bagi pemerintah.[] Agung Sumartono

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *