Mediaumat.news – Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali hingga 16 Agustus 2021 yang diumumkan pemerintah pusat patut disayangkan, karena tidak ada ukuran atau parameter objektifnya.
“Tidak ada ukuran atau parameter objektif untuk melakukan perpanjangan PPKM,” ujar Advokat Ahmad Khozinudin kepada Mediaumat.news, Selasa (9/8/2021).
Semestinya, lanjut Ahmad, selain mengumumkan PPKM dan perpanjangannya, pemerintah juga mengumumkan ukuran yang menjadi dasar penetapan dan perpanjangan PPKM tersebut. Misalnya, PPKM diberlakukan berdasarkan tingkat infeksi dan kematian karena covid-19.
Dari dua ukuran tersebut, nantinya harus dikonkretkan dengan parameter angka-angka yang bisa dijadikan panduan untuk menjalankan PPKM dan rakyat untuk melakukan kontrol. “Contoh, PPKM akan dihentikan jika kasus infeksi covid-19 secara harian di bawah 10.000 kasus dan kematian di bawah 50 orang per hari. Atau boleh juga lebih rigid (kaku) dengan menetapkan batasan kasus infeksi covid-19 secara harian di bawah 5.000 dan nol kematian karena covid-19,” ujarnya.
Sehingga, di setiap akhir periode PPKM, tandasnya, rakyat tidak perlu menunggu pengumuman pemerintah hingga malam hari hanya sekadar ingin tahu kelanjutan pembatasan tersebut.
Belum Terkendali
Seperti diketahui, kasus covid-19 memang belum terkendali. Bahkan terakhir, tercatat 3,67 juta kasus dengan total kematian 107 ribu jiwa (8 Agustus 2021). Dan kasus harian mencapai 26.415 per hari dengan rata-rata per tujuh hari masih di angka 32.234 kasus.
Meski dari data tersebut ada pengurangan kasus, tetapi Ahmad menilai, dari sisi anggaran dan perpanjangan PPKM sejak 3 Juli 2021, program PPKM tergolong belum berhasil mengurangi kasus infeksi secara signifikan. “Boleh jadi, pengurangan kasus bukan karena program pemerintah, tapi faktor alamiah saja. Yakni badai pandemi memang mulai berkurang,” ujarnya.
Bahkan ia menambahkan, selama PPKM berlangsung, tidak ada kegiatan berarti yang dilakukan pemerintah untuk membatasi kegiatan masyarakat selain menaruh sejumlah plang penghadang di jalan-jalan yang juga tidak menutup akses secara total. Akibatnya, hanya menambah jauh rute perjalanan.
Padahal, pemerintah telah mengalokasikan anggaran hingga Rp55,21triliun dalam rangka perpanjangan PPKM level 4 di Pulau Jawa-Bali dan di 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali sejak 3 Juli 2021 lalu.
Selain itu, pemerintah juga telah menambah anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) seiring dengan PPKM darurat yang nilainya mencapai Rp924,83triliun. “(Namun) entahlah, ke mana saja alokasi anggaran sebesar itu. Yang tampak, ada masyarakat mendapatkan bansos dalam bentuk beras yang tidak layak konsumsi,” imbuhnya.
Dengan demikian, setelah tanggal 16 Agustus 2021, tidak dapat dipastikan sebagai akhir dari PPKM. Bahkan ia mengatakan, masyarakat akan selalu menunggu keputusan perpanjangan PPKM di malam hari seperti menunggu keputusan KPU. “Pokoknya suka-suka presiden, kapan mau dihentikan atau dilanjutkan,” pungkasnya.[] Zainul Krian