Perokok, Pahlawan Tanpa Tanda Tanya
Oleh: Nindira Aryudhani | Koordinator LENTERA
Pahlawan tanpa tanda jasa, sudah lekat dengan profesi guru. Namun di tengah kisruh guru honorer yang tak kunjung diganjar status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), ternyata ada ‘calon’ pahlawan pesaing bagi mereka. Yakni para perokok. Ya, sebagaimana kita ketahui bersama, pemerintah berencana menaikkan cukai rokok dengan dalih menutup defisit BPJS. Padahal kita juga mengetahui, bahwa selama ini rokok adalah musuh generasi. Yang bahkan oleh program SDG’s (Sustainable Development Goals), merokok dianggap sebagai salah satu penghalang keberhasilan proyek internasional tersebut, di samping minuman keras dan narkoba.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), BPJS Kesehatan diproyeksi akan mencatatkan defisit pada 2018 ini sebesar Rp 10,98 triliun. Berdasarkan data BPJS Kesehatan, defisit yang diakibatkan oleh peserta yang didaftarkan Pemda di 2014 mencapai Rp 1,4 triliun, di tahun 2015 mencapai Rp 1,68 triliun, di tahun 2016 mencapai Rp 1,22 triliun, dan di tahun 2017 mencapai Rp 1,68 triliun.
Gerak cepat, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi payung hukum kebijakan tersebut. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) untuk menambal defisit BPJS. Menurut Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Johan Budi Sapto Pribowo, Perpres terkait pajak rokok sudah ditandatangani Jokowi, bahkan sedang diundangkan di Kementerian Kumham agar 50 persen dari cukai rokok memang digunakan untuk layanan kesehatan. Perpres ini mengatur pemanfaatan cukai rokok dari daerah, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menyambut hal ini, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, menjelaskan pajak rokok yang selama ini diterima daerah, sebagiannya akan dipotong untuk dialokasikan menutupi defisit anggaran BPJS Kesehatan. Total besaran pajak rokok yang selama ini diterima daerah, sekitar Rp 13 triliun per tahun. Yang akan ditarik pemerintah untuk menutupi BPJS Kesehatan, sebesar 75 persen dari setengah pajak rokok tersebut. Artinya, BPJS akan mendapat suntikan dana sekitar Rp 4,9 triliun. Terkait mekanisme pemotongan dan penyaluran dana tersebut ke BPJS Kesehatan, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang sedang disiapkan.
Dengan kata lain, berdasarkan audit BPKP, perkiraan defisit BPJS Kesehatan pada 2018 mencapai Rp 10,98 triliun. Sedangkan, anggaran yang digelontorkan pemerintah hanya sekitar Rp 4,9 triliun. Jadi diperkirakan sekitar Rp 6 triliun dari dana cukai tembakau dan pajak rokok untuk dapat menutupi defisit BPJS.
Rokok dan BPJS, tidakkah ini dua hal yang bertolak belakang? Rokok dianggap sebagai sumber penyakit, sedangkan BPJS adalah lembaga pengelola dana kesehatan. Bukankah ini sama saja dengan menjerumuskan rakyat menjadi pesakitan akibat rokok, demi menambal kesehatan orang lain yang telah iuran di BPJS? Lantas, apa benar BPJS layak defisit sementara iuran telah berkali-kali dinaikkan dengan dalih underprice? Tapi, apakah pantas iuran BPJS bolak-balik naik tapi kualitas pelayanan kesehatan masih kelas teri?
Ya mungkin saja, apalagi jika dana BPJS sempat dilirik korupsi pejabat daerah. Wajar jika mayoritas defisit juga terjadi di daerah. Sebut saja Bupati Subang. Tahun 2016 lalu, mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Suhendi, saat menjadi saksi saksi terdakwa kasus suap perkara BPJS mantan Kepala Bidang Layanan Kesehatan Dinkes Subang Jajang Abdul Kholik dan istrinya Leni Marliani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung (Rabu, 19 Juli 2016).
Suhendi mengatakan kepada Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dan Majelis Hakim, bahwa Dinkes Subang menjadi “sapi perah” bagi Ojang Sohandi selama menjabat sebagai Bupati Subang. Menurutnya, Ojang selalu memungut uang miliaran rupiah dari kas Dinkes Subang, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah maupun dana kapitasi BPJS. Pada tahun 2014, Dinkes Subang melalui Suhendi telah menyetorkan uang sebanyak Rp 7,2 miliar. Diantaranya: Rp 1,6 miliar dari potongan dana kapitasi BPJS dan Rp 5,6 miliar dari dana APBD Dinkes Subang. Suhendi juga menyebutkan bahwa uang yang disetorkan itu untuk keperluan pribadi Bupati. Uang tersebut, aku Suhendi, digunakan Ojang untuk mencicil utangnya yang ia pinjam untuk keperluan kampanye menjadi Bupati. Selain itu, uangnya digunakan untuk membuat villa dan rumah makan.
Tak heran, jika Lembaga pemantau korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan bahwa dana kapitasi BPJS rentan disalahgunakan menjadi setoran ke kepala daerah, seperti yang diduga terjadi di Jombang. Pada awal 2018 ini, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap bupati Jombang karena diduga menerima setoran atau suap dari plt Kadinkes dengan menggunakan dana kapitasi BPJS, yang berasal dari puskesmas-puskesmas di Kabupaten Jombang.
Praktik semacam ini dapat menyebabkan potensi korupsi hingga 10% dari total dana kapitasi, atau dapat mencapai Rp1 triliun, akibat dipungut secara ilegal kepala daerah. Menurut Koordinator Divisi Investigasi ICW, Febri Hendri Antoni Arif, kepala daerah sekarang terutama petahana yang maju lagi jadi kepala daerah, mereka didorong untuk mencari dana membiayai biaya politiknya untuk Pilkada. Atau kalau bukan, untuk mengamankan keuangan pribadi jika gagal menjadi Kepala Daerah di periode selanjutnya. Ini juga pola sama yang menimpa para kepala dinas, yakni untuk mengamankan posisinya. ICW menduga hal seperti ini terjadi secara sistemik di daerah lain.
Oleh karenanya, ICW menyarankan agar pemerintah membuat sistem pengaduan atau whistle blowing system bagi pelapor atau saksi penyalahgunaan dana. Namun ironisnya, biasanya para staf yang melaporkan adanya pungli atau korupsi malah kerap dipersulit pengurusan administrasi untuk kenaikan jenjang kariernya. Sungguh, bagai makan buah simalakama.
Seperti inilah ketika sistem kehidupan dan pengelolaan negeri ini rapuh tanpa pondasi taqwa. Hingga tiada mewujudkan kehidupan masyarakat yang kondusif dan negara pengambil kebijakan bertaji. Melainkan semua itu tak ubahnya kehidupan yang tambal sulam di mana-mana. Pada akhirnya, pemerintah juga yang kerepotan menambal berbagai pengeroposan struktural dan fungsional kerja dari pusat ke daerah, dan sebaliknya. Termasuk dalam hal dana BPJS ini. Sudahlah rakyat diminta iuran sendiri, jika dana terkumpul tak boleh diambil oleh pemiliknya sendiri, ada penyakit-penyakit tertentu yang BPJS pun enggan melayani, tapi ternyata dana mandiri rakyat tersebut dikorupsi. Dan sekarang, pemerintah hendak menyasar cukai rokok untuk menambal defisit kantong BPJS? Sungguh, ini benar-benar logika yang tak masuk di nalar.
Tak pelak, para perokok pun segera memperoleh gelar baru, sebagai pahlawan tanpa tanda tanya. Tiada lagi yang akan mempertanyakan bahaya rokok. Karena dengan meningkatnya cukai rokok, maka perusahaan rokok tentu semakin menggenjot penjualan dan promosi produknya. Artinya, mereka harus menambah jumlah konsumen. Sangat mungkin pula, tiada lagi pihak-pihak yang akan melarang kaum mudanya merokok, agar nominal dari rakyat bisa dirogoh untuk menutup kocek BPJS.[]