Pernyataan Menag Yaqut Cholil Choumas Bisa Dipersoalkan secara Pidana

Mediaumat.id –  Menag Yaqut Cholil Choumas yang menyatakan “…Kementerian Agama (Kemenag) merupakan hadiah khusus dari negara untuk Nahdlatul Ulama (NU), bukan untuk umat Islam secara umum…” dinilai Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan bisa dipersoalkan secara pidana.

“Kalau pendapat kita, yang pertama bahwa pernyataan itu sudah bisa dipersoalkan secara pidana,” tuturnya dalam acara Kabar Petang: Menag Yaqut Sebar Ujaran Kebencian? di kanal YouTube KC News, Rabu (27/10/2021).

Chandra beralasan, pernyataan tersebut bisa dipersoalkan karena menimbulkan friksi. “Menimbulkan gejolak di tengah masyarakat terutama antar kelompok. Ini saya pikir polisi bisa melakukan penyelidikan terkait hal ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, menurutnya, pemerintah atau presiden patut mempertimbangkan secara jabatan, apakah orang yang demikian masih layak menjadi pejabat publik misalkan, karena membuat banyak kegaduhan. “Saya pikir itu harus diperiksa kembali, ditelaah kembali. Karena pejabat publik mestinya sifatnya mengayomi,” ungkapnya.

“Saya pikir presiden bisa melakukan evaluasi terhadap orang yang demikian. Terhadap pejabat publik yang seperti itu,” tegasnya.[] Achmad Mu’it

 

Share artikel ini: