Mediaumat.id – Dua pernyataan Mahfudz MD yang mengatakan ‘kita tidak bisa melarang podcast-nya Dedy Corbuzier (DC) karena ini adalah negara demokrasi. Orang bebas berpendapat apa pun itu’ dan ‘itu tidak bisa dipidana’ dinilai Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan membuka diskursus menarik.
“Statement Pak Mahfudz ini, justru malah membuka diskursus yang lebih menarik,” tuturnya dalam acara Dialogika Peradaban Islam: Barat Intervensi Indonesia Soal L68T, Sabtu (28/5/2022) melalui kanal YouTube Peradaban Islam.
Untuk pernyataan pertama, lanjut Chandra, nampaknya Pak Mahfudz ini tidak konsisten. Kalau memang betul Indonesia ini demokrasi, pada saat kasus dakwah HTI dan FPI, FPI dibubarkan, HTI dicabut badan hukum perkumpulannya. “Pertanyaannya, apakah mengatakan hal yang serupa?” tanyanya.
Ia berharap Mahfudz MD mengatakan, “Jangan dong, FPI jangan dibubarkan, HTI jangan dicabut BHP-nya. Ini demokrasi biarkan, berikan ruang bebas untuk menyampaikan.” Namun, itu tidak pernah terjadi.
Chandra lalu menyimpulkan bahwa ternyata demokrasi memang tidak pernah memberikan perlindungan terhadap kaum Muslim, terhadap organisasi jamaah dakwah atau individu-individu Muslim yang menyuarakan ajaran agamanya. “Ini tidak ada perlindungan dalam konteks demokrasi,” tukasnya.
Sementara, sesal Chandra, ketika L68T menyuarakan penyimpangan perilaku, malah dibela. “Ini akhirnya membuka tabir kepada publik ternyata demokrasi begitu. Tidak pernah memberikan ruang terhadap kaum Muslim, terhadap jamaah dakwah, setiap individu Muslim yang ingin menyuarakan kebenaran agamanya, menunjukkan ketaatan terhadap publik. Itu tidak dibenarkan ternyata dalam demokrasi,” simpulnya.
“Maka wajar ketika kaum Muslim menolak demokrasi karena tadi, tidak konsisten demokrasi. Terlebih lagi, demokrasi itu bukanlah produk Pancasila. Demokrasi itu dari Yunani Kuno dari kota Athena kurang lebih 600 tahun Sebelum Masehi. Berarti ini betul-betul jadul, kuno, kok masih dipuja-puja. Ini yang harus kita perhatikan,” bebernya.
“Statement yang kedua, betulkah tidak bisa dipidana? Kalau memang tidak bisa dipidana malah jadi pertanyaan, apakah Pancasila membiarkan perilaku-perilaku menyimpang, perilaku yang merusak moral bangsanya sendiri. “Ini pertanyaan betul, serius ini,” tukasnya.
Chandra menyayangkan Mahfudz MD yang selalu mengeluarkan pernyataan di setiap momen opini yang ramai dibicarakan, tanpa mengontrol apakah pernyataannya itu akan berdampak luas di tengah masyarakat atau tidak. “Harusnya diiritlah statement-nya,” nasehatnya.
“Nah kalau kita, karena kita bukan pejabat negara kita ngomong terus setiap isu wajar, karena memberikan check and balance (penyeimbang) dalam konteks kehidupan bernegara,” pungkasnya.[] Irianti Aminatun