Pernyataan Mahfud Soal Podcast Gay Konfirmasi Demokrasi Tak Mampu Berantas LGBT
Mediaumat.id – Pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang menilai belum ada peraturan hukum di Indonesia yang bisa menjerat pidana kelompok LGBT, dipandang telah mengonfirmasi sistem demokrasi memang tidak mampu memberantas perilaku penyimpangan seksual dimaksud.
“Mengonfirmasi bahwasanya sistem dan hukum buatan manusia yaitu sistem demokrasi dan liberalisme itu tidak mampu memberantas perilaku kaum Sodom tersebut,” ujar Direktur el-Harokah Research Center (HRC) Achmad Fathoni dalam Kabar Petang: Kampanye Pro-Zina dan LGBT, Patutkah Dibiarkan? di kanal YouTube Khilafah News, Sabtu (14/5/2022).
Seperti diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan kelompok maupun pihak yang menyiarkan tayangan tentang Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) LGBT belum bisa dilarang secara hukum di Indonesia.
Hal itu Mahfud sampaikan ketika merespons pernyataan Said Didu di medsos Twitter (11/5) miliknya terkait polemik konten YouTube selebritas Deddy Corbuzier (DC) mengenai LGBT yang diunggah pada Sabtu (7/5), meski kemudian diketahui telah dihapus oleh si empunya siniar sendiri.
Sehingga pernyataan yang dilontarkan Menko Mahfud yang dirinya notabene bagian dari penguasa pemegang otoritas pengambil kebijakan publik, sangat memprihatinkan bagi Achmad. Meski sebelumnya Menko mengaku tak setuju dengan LGBT.
“Dengan fakta itu kita sangat prihatin dan menyesalkan dengan konten itu maupun dari sikap penguasa, pemegang kebijakan di negeri ini dengan menyatakan tidak bisa menjerat pelaku yang menyiarkan,” tegasnya.
Di saat bersamaan, Achmad juga merasa khawatir, mengampanyekannya bakal dianggap suatu hal biasa di negeri dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia ini.
Kesalahan Fatal
Pun terkategori kesalahan fatal, menerapkan sistem hukum buatan manusia atas negeri ini yang justru menyuburkan persoalan mendasar termasuk LGBT maupun pihak-pihak yang ikut mendukung dan mengampanyekan perilaku yang menurut Achmad terkategori tindak pidana kejahatan tersebut saat ini.
“Padahal sistem hukum yang sempurna telah ada dan tentu yang berasal dari Yang Mahasempurna, dari Allah SWT. Yaitu sistem Islam yang berasal dari Allah SWT,” terangnya.
“Allah sendiri yang telah memerintahkan kepada kita, dan Allah sendiri telah memberikan hukum yang sempurna, yang digunakan untuk menyelesaikan persoalan manusia termasuk persoalan mencegah maupun memberantas kejahatan LGBT maupun siapapun yang mendukung,” sambungnya, sembari mengutip Firman Allah SWT yang artinya:
‘Maka putuskanlah perkara di antara kalian dengan apa yang diturunkan Allah SWT’ (QS al-Maidah: 48).
Maka itu ia mengingatkan, satu-satunya jalan yang layak diserukan kepada para pemegang otoritas pengambil kebijakan di negeri ini, terutama terkait dengan kasus LGBT hanyalah dengan kembali kepada Islam.
Pasalnya, sistem hukum buatan manusia, lagi-lagi ia tegaskan, justru makin melanggengkan dan menyuburkan tindak pidana kejahatan. “Termasuk kejahatan LGBT maupun siapa pun yang mendukung maupun mengampanyekan,” cetusnya.
Paradoks Demokrasi
Karena itu pula, Achmad memandang pernyataan Menko Mahfud adalah paradoks yang ditunjukkan sistem demokrasi sekarang ini. “Inilah paradoks yang ditunjukkan sistem demokrasi saat ini,” tegasnya.
Dengan kata lain, buah dari penerapan sistem hukum buatan manusia salah satunya adalah pelegalan tindak kejahatan. Dan sebaliknya, kebaikan atau kemakrufan yang pada dasarnya diwajibkan oleh Allah SWT malah dilarang.
Sedangkan, segala yang berkaitan dengan perilaku LGBT, sebagaimana menurut banyak penelitian, kata Achmad, menjadi faktor makin parahnya kerusakan di tengah masyarakat.
Sebutlah HIV AIDS yang semakin ke sini, bertambah marak. Ditambah ancaman terhadap eksistensi manusia. “Ibarat jeruk makan jeruk, (manusia) tidak akan bisa memperoleh keturunan,” tandasnya.
“Allah SWT telah menciptakan laki-laki dan perempuan itu dalam rangka untuk melangsungkan keturunan manusia agar memperoleh keturunan dan bisa melanjutkan (kehidupan) manusia di muka bumi ini,” tuturnya dengan menambahkan, tentu dalam ikatan suci pernikahan.
Sehingga atas dasar itu, Achmad menegaskan perlunya pencegahan. “Maraknya kejahatan LGBT bahkan konten-konten di sosmed yang mengandung konten LGBT itu seharusnya dicegah,” imbaunya.
Lantas dengan kekuasaan berikut perangkat hukumnya, ia berharap penguasa akan melarang atau bahkan menghilangkan sama sekali kejahatan perilaku LGBT tersebut.
“Tentu pihak yang bisa menghentikan kejahatan LGBT ini, tentu harus ada kekuatan politik dan kekuatan hukum yang melindungi umat ini,” jelasnya.
“Artinya, penerapan aturan dan sistem hukum Islam itulah yang akan mencegah, bahkan akan bisa menumpas sampai ke akar-akarnya, kejahatan kaum Sodom ini,” jelasnya seraya menerangkan bahwa perangkat hukum dimaksud yakni sistem hukum Islam sudah tersedia, manusia tinggal menjalankan saja.
“Dengan itu akan tercipta masyarakat yang aman, tentram damai dengan tatanan kehidupan yang berdasarkan Islam,” pungkasnya.[] Zainul Krian